Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Tolak Pembentukan Pansus,Puluhan Pedangan Pasar Siwa Datangi DPRD Wajo

Admin
Kamis, 06 Februari 2020, 2/06/2020 WIB Last Updated 2020-05-30T19:47:05Z

SULSELEXPOSE.COM, WAJO — Puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa (FP2S) mendatangi DPRD Wajo, untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan isu akan di bentuk Pansus DPRD Wajo tentang polemik pembagian ruko dan Lods Pasar Siwa, Rabu (05/02/2020)

Kedatangan puluhan pedagang pasar siwa yang didampingi Ketua Advokasi LSM Lapmas Wajo Sudirman, Ketua Wajo Anti Coruption Watch (WACC) Andi Mappanyukki dan Ketua KSBSI Wajo Abdul Kadir Nongko menolak pembentukan Pansus Pasar Siwa.

Aspirasi tersebut diterima oleh anggota DPRD Wajo H. Musa, Marlina, Sulfia dan Andi Suleha Selle. Selain juga hadir menerima aspirasi Ketua Komisi II DPRD wajo H. Sudirman meru dan Anggota Komisi II Asri Jaya A. Latief.

Koordinator Lapangan Andi Aminuddin meminta agar pasar Siwa jangan diusik- usik lagi karena sudah benar peruntukannya bahkan dalam pembagian lods dan kios itu di undi.

Dia menjelaskan, pada hari kamis tanggal 28 Desember 2017, pihak Pemkab Wajo, pemerintah Kecamatan Pitumpanua dan bersama DPRD telah memfasilitasi proses pembagian kios dan losd pasar sentral Siwa kepada pedagang yang selama ini aktif di pasar tersebut dengan cara di undi untuk menghindari anggapan diskriminatif antar
masyarakat pedagang yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pitumpanua.

Bahkan kata dia, pada tanggal 27 April 2019 Pemkab bersama DPRD Wajo kembali telah memfasilitasi proses pembagian ruko dan lods pasar sentral siwa kepada masyarakat pedagang di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo.


“Pembagian Ruko tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo disaksikan oleh unsur DPRD Wajo. Bahkan
masing masing pedagar pasar sntral siwa yang mendapatkan ruko saat itu bertandatangan diatas materai
secukupnya.

Pada tanggal 3 Oktober 2019, lanjut dia, kembali Pemkab bersama DPRD Wajo telah memfasilitasi pertemuan masyarakat pedagang pasar sentral dan telah menghasilkan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut yakni, pedagang pasar sentral suiwa yang mempunyai tempat ganda atau memiliki lebih dari satu unit tempat, bersedia secara ikhlas melepaskan dan meyerahkan sala-satu tempatnya dengan tenggat waktu dari tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan 31 Oktober 2019.

Kedua, pada kesempatan ini juga Pemkab Wajo menyampaikan bahwa akan menerbitkan SITU/SK penempatan ruko
kepada pedagang yang telah diserahkan Ruko yang diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Wajo.

Kemudian yang ketiga, seluruh yang hadir pada pertemuan ini yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD dan masyarakat pedagang pasar sentral Siwa menyepakati bahwa permasalahan (polemik/ kisruh) pembagian Ruko, kios dan lods pasar sentral Siwa, sudah di anggap selesai dan final/ tidak boleh ada lagi yang mempermaslahkan.


Sementara Ketua Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa H. Rukman Nawawi dalam penyataan sikapnya, mendesak pihak Pemkab dan DPRD Wajo agar konsisten dan tegas dengan apa yang telah disepakati dan diputuskan mengenai penanganan dan penyelesaian masalalah pasar sentral Siwa.

Selain itu, dia juga mendesak Pemkab dan DPRD Wajo membuat tim rekonsiliasi Pasar Sentral Siwa, yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, Masyarakat pedagang dan dari unsur independen.

“Dengan adanya tim rekonsiliasi ini nanti
diharapkan dapat menjadi pihak penengah yang dapat memberi keputusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang
terkait di pasar sentral Siwa, termasuk penanganan, penetapan dan pembagian tempat/kios yang masih kosong di
lantai 2 pasar sentral Siwa,” harapnya

Anggota DPRD Kabupaten Wajo Asri Jaya A Latif mengatakan, apa yang disampaikan akan dikaji sesuai fakta di lapangan.Menurutnya, pembagian los pasar Siwa itu yang paling adil.

“Kalau pembentukan Pansus mungkin jauh dari sana , karena butuh proses, dan kami punya dasar untuk itu, karena pembagian lods dan kios pasar Siwa sudah yang paling adil, karena saya hadir waktu pengundian,” ungkap Asri Jaya A Latif.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Wajo, H. Sudirman Meru, bahwa pihaknya akan menelaah, meneliti, dan berupaya
menyelesaikan permasalahan berdasarkan regulasi yang ada. Dikatakan bahwa aspirasi yang disampaikan hari ini
merupakan dinamika dari aspirasi sebelumnya. (Adv)

Editor : A. Ukky






Iklan

iklan