Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Tak Serahkan Fasum dan Fasos, PHI Adukan Zarinda Ke DPRD

Admin
Senin, 04 Oktober 2021, 10/04/2021 WIB Last Updated 2021-11-17T08:36:28Z


WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi terkait pengembang nakal atau Developer , Senin, (04/10/2021).

 

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, bahwa pengembang perumahan Zarindah Perdana yang berada di Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, sudah dua tahun beroperasi belum menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial ke pemerintah Kabupaten Wajo.


 

"Zarindah Perdana hanya contoh, banyak pengembang nakal lain yang belum menyerahkan aset fasilitas umum ke pemerintah, dan harus di RDP kan, apa susahnya pihak pengembang segera melakukan permohonan ke pemerintah untuk penyerahan aset fasilitas umum, bukan malah sebaliknya pihak pemerintah yang bermohon . Kami minta Satu Minggu pihak Zarindah harus melakukan permohonan penyerahan aset, jika tidak kami akan melakukan pelaporan sebagai pelanggaran hukum,"tegas Sudirman

 

Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Wajo, Syarwan juga membenarkan kalau hampir keseluruhan pihak pengembang perumahan belum menyerahkan aset.

 

"Selama masih ada Perda No.24 Tahun 2012, yang mengatur tentang penyerahan aset dari Developer ke Pemerintah maka kami tidak bisa apa-apa melakukan pembangunan fasilitas umum, dan kami juga sudah melakukan persuratan ke semua developer di Kabupaten Wajo, disitu juga ada kendala kami karena beberapa pengembang sudah tidak ada di Wajo dan belum menyerahkan aset, disatu sisih masyarakat mengeluhkan tidak ada pembangunan,"terangnya 

 

Anggota DPRD Kabupaten Wajo,H.Muhammad Ridwan, juga menyesalkan adanya pengembang nakal, dan PT. Zarindah seharusnya menjadi contoh yang baik.

 

Pihak perwakilan PT, Zarindah Perdana, yang sempat hadir , Nirmalasari bahwa dirinya hanya selaku perwakilan Developer, jadi tidak bisa memberikan jawaban karena pimpinannya sedang berada di daerah luar, namun pada akhirnya karena desakan aspirator ikut menyetujui akan melakukan secepatnya permohonan pengalihan aset ke Pemda dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

Sebelum menutup, ketua penerima aspirasi, H.Muhammad Ridwan, dirinya akan menyampaikan aspirasi ke Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, agar merekomendasikan ke Komisi terkait, untuk dilakukan RDP.

 

"Berdasarkan permintaan aspirator dan pemerintah, kami pihak DPRD Wajo sepakat kalau pihak pengembang stop dulu lakukan pengerjaan proyek perumahan kalau di lokasi pertama belum melakukan penyerahan aset, itu bunyi kesimpulan rapat kita pada hari ini, dan nanti ditindaklanjuti ke pimpinan,"tutupnya (adv)

Iklan

iklan