Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Puluhan Pedagang Pasar Sentral Siwa datangi Kantor DPRD Wajo, Terkait Patot Retribusi yang Terlalu Mahal

Admin
Kamis, 04 November 2021, 11/04/2021 WIB Last Updated 2021-11-17T10:15:17Z


WAJO – Puluhan pedagang Pasar Sentral Siwa mendatangi DPRD Kabupaten Wajo, Kamis, 4 November 2021. Mereka mengadu ke DPRD Wajo karena menganggap retribusi yang dipatok Pemerintah Kabupaten Wajo terlalu tinggi.


Pedagang merasa keberatan karena harga Rp 1 juta perbulan bagi untuk ruko yang berada di Jalan Tocamming dan Rp800 ribu di Jalan Cempedak dan Jalan Tenrisau.


Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman SH. MH, yang mendampingi pedagang, menyebut, kebijakan pemerintah menentukan tarif retribusi tidak berpihak kepada pedagang dan terkesan sewenang-wenang.


Sudirman mempertanyakan indikator yang dipergunakan Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, dalam menentukan status Pasar Sentral Siwa sebagai pasar type A, dengan Ruko kelas 1 dan kelas 2.


“Apa Indikatornya, Dinas Perindagkop menentukan Pasar Siwa dengan status type A. Dan menentukan Ruko di Jalan Tocamming dan Jalan A.Tinri masuk dalam status kelas 1 dengan tarif retribusi 1 juta perbulan, sementara Ruko di Jalan Cempedak dan Jalan Tenrisau masuk dalam status kelas 2 dengan retribusi 800 ribu perbulan,” ujarnya.


Dalam Perda No 1 Tahun 2021 tentang retribusi pasar, lanjut Advokat ini, dijelaskan bahwa status type A sebuah pasar, apabila pedagangnya lebih dari 400 orang, sementara pedagang di Pasar Siwa yang aktif berjualan hanya 200 an orang.


Untuk itu, pedagang Pasar Siwa menolak rencana tarif yang akan diberlakukan pemerintah.“Kami minta jangan tetapkan tarif secara sepihak tanpa kordinasi dengan pedagang. Ini masa pandemi, pembeli tidak begitu ramai, masa langsung menentukan tarif retribusi tanpa kordinasi dengan para pedagang,” ujarnya.


Abdul Kadir Nongko, juga menyayangkan kebijakan rencana penarikan retribusi yang dinilainya memberatkan pedagang.


Kadir menyebut kekisruhan ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi merupakan tanggungjawabnya DPRD Wajo, karena bersama-sama membahas dan mengesahkan Perda ini.


“Ini adalah tanggungjawab bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Wajo. Bahkan DPRD membentuk Pansus sebelum Perda disahkan,” sebut Kadir.


Kadir juga menyesalkan pihak DPRD Wajo yang tidak menggelar uji publik atau diskusi terbuka dengan para stakheldor sebelum Perda disahkan.“Harusnya ada uji publik terhadap rancangan Perda, sebelum disahkan,” tegasnya.


Ketua Forum pedagang Pasar Siwa, H. Rukman Nawawi, mengatakan, pedagang Pasar Siwa tidak menolak membayar retribusi, selama tarifnya layak dan wajar.


Mantan wartawan Pedoman Rakyat ini, mengajak pemerintah untuk berdialog sebelum menentukan tarif retribusi.” Kami tidak menolak membayar, tapi mari kita duduk bersama untuk menentukan tarif retribusi yang tidak memberatkan pedagang,” katanya.


Sementara Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H. Ambo Mai mengakui jika dirinya memang pernah ke Pasar Siwa memenuhi undangan pedagang kuliner. Saat itu, dia ungkapkan kepada salah seorang pedagang tentang rencana penarikan tarif retribusi untuk ruko.


“Saya memang pernah ke Pasar Siwa pada malam hari, untuk memenuhi undangan para pedagang kuliner. Saat itulah saya sampaikan rencana penarikan retribusi tersebut,” jelasnya.


Penerima aspirasi DPRD Wajo, A. Bau Bakti Werang, berjanji akan meneruskan aspirasi pedagang Pasar Siwa ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.(adv)

Iklan

iklan