Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

PMII Polman Mendesak Kejari Usut Dugaan Ketertutupan Anggaran Pembangunan Kopdes Merah Putih

Admin
Rabu, 25 Februari 2026, 2/25/2026 WIB Last Updated 2026-02-25T09:49:57Z


POLEWALI MANDAR ---Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Polewali Mandar (Polman)  bersikap tegas dan tanpa kompromi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan ketidaktransparanan anggaran pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di sejumlah desa dan kelurahan diwilayah Kabupaten Polman.

Demikian tegaskan Ketua PMII Cabang Polman, Dirman. Rabu, 25 Februari 2026.


"Kejari Polman segera pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan ketidaktransparanan anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih di Polman," tuturnya.


Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan dugaan tidak adanya papan informasi publik pada proyek tersebut. Bukan persoalan kecil sebagai bentuk nyata pengabaian terhadap prinsip keterbukaan. Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara, dalam bentuk apa pun dan dari sumber mana pun. Wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.


"Apakah anggaran tersebut bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes, semuanya adalah uang rakyat. Tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan proyek publik dilaksanakan tanpa informasi yang jelas mengenai nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan. Serta pelaksana kegiatan. Semua wajib dipublikasikan. Semua wajib transparan," sebutnya.



Ia sebutkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menekankan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, partisipatif, serta akuntabel.


"UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat," bebernya.




Jika kewajiban dasar, lanjutnya, berupa pemasangan papan informasi saja diabaikan. Maka wajar publik mempertanyakan ada apa di balik proyek tersebut. Ketertutupan anggaran membuka ruang kecurigaan terhadap potensi penyimpangan, mark-up atau penyalahgunaan kewenangan. Dan jika terbukti merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



"JIka terbukti merugikan keuangan negara, masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.


Ia menegaskan,  hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kejari Polman  harus hadir membuktikan bahwa institusi penegak hukum berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa pemeriksaan. Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi. Transparansi adalah kewajiban hukum. Jika anggaran dikelola dengan benar, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. 


"Jika ada yang disembunyikan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan. Dan negara wajib menjamin hak itu ditegakkan," harapnya (Adi)

Iklan

iklan