Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

KPU dan Bawaslu, Siap Mensukseskan Pilkada Serentak, ditengah Pandemi Covid 19

Admin
Selasa, 08 Desember 2020, 12/08/2020 WIB Last Updated 2020-12-18T09:05:08Z
Sukardi,S.Sos.Komisioner KPU Selayar  Devisi Data dan Perencanaan.


SULSELEXPOSE.COM,SELAYAR -- Pemilihan Kepala Daerah (Bupati, wakil Bupati,Walikota,Wakil Walikota,Gubernur dan Wakil Gubernur) Serentak Gelombang Ke dua akan berlangsung Rabu (9/12/20). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, optimis mensukseskan Pilkada serentak ditengah Pendemi Covid 19.


 Memasuki masa tenang (6,7,8 /12), kesiapan untuk pelaksanaan Pilkada serentak akan berjalan sesuai dengan jadwal dan aturan Undang- undang nomor 6 tahun 2020, tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2020, tentang perubahan ke III undang undang no 1 tahun 2015, tentang Pilkada Serentak. 


 Komisioner Bawaslu Selayar, 

Abdul Kadir mengaku secara personil Bawaslu  sudah siap,jauh sebelumnya sudah membentuk pengawas TPS dan sudah menjalani rapid tes, yang hasilnya non reaktif semua.


"Kami sudah siap dalam segala hal, dalam tahapan berjalan sesuai regulasi undang undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Logistik Pilkada  sudah bergerak dari kecamatan ke desa/kelurahan  di wilayah Kepulauan Selayar 11 (sebelas) kecamatan, Selasa(8/12),"ujarnya.


Abdul Kadir mengatakan, akan melaksanakan monitoring kesiapan dan letak titik TPS , karena sehari sebelum perhitungan pemugutan suara, Tempat Pemugutan Suara (TPS) sudah siap, KPPS sudah siap bekerja, dan secara prosedur formal.


"Kami sudah memberikan surat Keputusan (SK),  dan sudah melakukan rapid tes,"ujar  Devisi Data dan Perencanaan KPU Selayar, Sukardi.


Proses Pilkada Tahun 2020, lanjut dia, ada namanya SIREKAP yaitu alat bantu KPU dalam hal  proses perhitungan cepat  di Tempat Pemugutan Suara (TPS). Jadi proses perhitungan secara manual akan diadakan  di kecamatan dan kabupaten.


"Kami berusaha melingdungi hak pilik masyarakat dengan cara sekalipun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi pemilih  mempunyai identitas kependudukan seperti KTP, maka calon pemilih bisa membawa KTP tersebut ke TPS sesuai dengan alamat KTP, bisa menggunakan hak pilih dari Pukul 12.00 -13.00 wita,"lanjutnya.


Pilkada tahun ini memang berbeda pelaksanaannya. Karena dilaksanakan ditengah wabah Covid 19. Sehingga dari KPU,PPK,PPS,KPPS, betul betul memperhatikan penerapan protokol kesehatan di tingkat Tempat Pemugutan Suara (TPS) yaitu petugas  KPPS menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, serta fasilitas tempat cuci tangan plus sabun dan alat pendeteksi suhu tubuh. (Wahyuddin)

Iklan

iklan