Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Terima LKPj Bupati, DPRD Berikan Beberapa

Admin
Selasa, 27 April 2021, 4/27/2021 WIB Last Updated 2021-07-04T05:29:23Z

 


 


WAJO  - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati Wajo 2020 diterima DPRD. Namun, dibarengi beberapa catatan.


Persetujuan diambil dalam rapat paripurna istimewa, Selasa tengah malam (27/4/2021). Bertempat di lantai 2 gedung DPRD Wajo. Sekitar pukul 23.40 wita.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Disertai Wakil Ketua I, H Firmansyah Perkesi, dan Wakil Ketua II, H Andi Senurdin Husaini.


Rapat paripurna juga diikuti oleh anggota DPRD, Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo, Amran SE, unsur forkopimda dan kepala dinas maupun perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Rekomendasi DPRD terhadap LKPj bupati Wajo 2020 dibacakan Taqwa Gaffar, Ketua Pansus DPRD Wajo sekaligus Ketua Komisi III DPRD Wajo.


Dia, DPRD mengawal apa yang telah tertuang disebutkan dalam RPJMD Kabupaten Wajo. DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan salah satunya melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban bupati Wajo. Atas dasar hal tersebut maka DPRD memberikan catatan-catatan strategi atau rekomendasi.


1. Dinas Pendidikan


Semua sumber daya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang tidak mengikat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah kabupaten/kota tidak mengikat untuk menganggarkan sosialisasi PIP (Program Indonesia Pintar) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 13 Ayat 1 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang tidak mengikat ;


2. Dinas Kesehatan


Terkait dengan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintan daerah, khususnya pada rumah sakit disarankan agar pelayanan RSU Siwa harus bersaing dengan klinik swasta dan rumah yang ada di daerah lain serta mencari solusi agar dapat bersaing dalam pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka yang harus diperhatikan adalah sarana dan prasarana yang memadai, ketersediaan fasilitas, dan SDM yang terampil;


3. Dinas PUPR-P Kab Wajo


Diharapkan kepada pemerintah melalui Dinas PUPR-P Kabupaten Wajo untuk merampungkan data klasifikasi jalan berdasarkan Peraturan Bupati Wajo terkait Perda Penyelenggaraan Jalan Daerah untuk identifikasi klasifikasi jalan untuk dimasukkan ke database sehingga rapat implementasi penjabaran APBD 2021 tidak ada lagi jalan yang tumpang tindih berdasarkan peraturan bupati.


4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman


Program penataan daerah perhatian diharapkan pelaksanaannya tidak hanya berfokus di satu kecamatan melainkan tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wajo, dan pengusulannya harus sesuai dengan indikator atau persyaratan yang telah ditentukan;


5. Kantor Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;


Sebuah. Pagu yang diberikan semua kegiatan yang perlu dipertimbangkan untuk ditingkatkan karena banyak risiko yang dihadapi Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bidang urusan ketenteraman dan penanganan.


b. Agar mendukung penyusunan anggaran perubahan tahun 2021 atau penyusunan anggaran pokok tahun 2022 untuk memasukkan pengadaan kendaraan dinas yang bekerja sebagal kendaraan patroli dan penanganan pertama baik digunakan di area luas maupun area penduduk padat.


Urusan Pemerintah Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar:


1. Tenaga Kerja


Terkait Disnakertrans untuk menciptakan tenaga kerja terampil dan terampil, maka diharapkan Balai Latihan Kerja (BLK) dapat mencetak alumni yang berdaya saing di bidangnya selanjutnya untuk diharapkan Disnakertrans melengkapi sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (Instruktur) sebagaimana misi dalam RPJMD.(adv)

Iklan

iklan