WAJO – Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Pelaku diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 03.04 WITA di Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Wajo, Ipda Febri Nurtanio, setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku diketahui berinisial HRD (32), warga Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Ia sehari-hari bekerja sebagai pekerja swasta.
Kasus ini terungkap dari dua laporan polisi terkait aksi pencurian kendaraan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pattirosompe, serta di BTN Pepabri Blok H/1, Kelurahan Attakae, Kecamatan Tempe.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian pertama terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu, kemudian mengambil kunci mobil yang disimpan di atas lemari pakaian. Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Ayla yang terparkir di teras rumah korban. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah terbangun mendengar suara mesin mobilnya.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Polres Wajo langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaannya di wilayah Kelurahan Attakae.
“Tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat akan dibawa untuk menunjukkan lokasi kejadian lainnya, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota,” ungkap sumber kepolisian.
Petugas sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku. Selanjutnya, pelaku dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Mapolsek Tempe.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit mobil Daihatsu Ayla seorang diri. Ia juga mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Dorie dan kembali melakukan pencurian, yakni satu unit sepeda motor pengangkut gabah yang disimpan di samping sawah milik korban. Selain itu, pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Beat setelah melihat kunci kendaraan masih menempel.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit motor pengangkut gabah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di lokasi lain.

