Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Datangi Kantor DPRD Wajo, PMII Pertanyakan Legalitas Rumah Bernyanyi,

Admin
Jumat, 08 Oktober 2021, 10/08/2021 WIB Last Updated 2021-11-17T08:56:49Z

 



WAJO -- Rumah bernyanyi kembali dapat sorotan. Kali ini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII).


Guna mempertnayakan legalitas rumah bernyanyi yang ada di Kota Sengkang, PMII mendatangi kantor DPRD Wajo, Jumat, 8/10/2021.


Koordinator aspirasi dari PMII, Ahmad Taufik mengatakan, sudah dari dulu mempertanyakan legalitas rumah bernyanyi. Apakah sudah sesuai prosedur izin yang diberikan, dan bagaimana peran dari Dinas Perizinan dan Satpol-PP Kabupaten Wajo?


"Sampai saat ini kami dari PMII belum mendapat kejelasan terkait rumah bernyanyi,seperti apa proses perizinan dan berapa rumah benyanyi yang lengkap izinnya,"kata Ahmad Taufik


 

 


Kasi Perizinan DPMPTSP Wajo, Andi Faisal, di hadapan aspirasi menjelaskan kalau hampir semua rumah bernyanyi di Wajo belum sempurna perizinannya, ada lima tempat karaoke, yaitu Karaoke Beringin, ABB Karaoke,Triple R, Reza Karaoke, dan Karaoke Hoki yang dulu pernah ditutup kembali buka di tempat baru.


"Saya jujur sampai saat ini belum ada yang sempurna izin rumah bernyanyi, tapi pada masa perizinan manual, izin mereka lengkap, dan saat ini yang mendekati lengkap hanya Hoki karena sudah memenuhi kreteria dari Pariwisata,"paparnya


 

 Ketua penerima aspirasi, H. Syamsu Alam, dengan tegas mengintrusikan kepada pihak perizinan supaya memanggil semua pengusaha rumah bernyanyi untuk pertemuan dan mau menaati aturan pemerintah dan melengkapi izin usaha, harapnya  


"Kalau ada pengelola atau pengusaha rumah bernyanyi yang bandel seperti yang diutarakan pihak perizinan apa boleh buat terpaksa dilakukan tindakan penegakan hukum,"tutupnya (adv)

Iklan

iklan