Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Kejari Maros Endus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT. PLN UP3

Admin
Senin, 29 Januari 2024, 1/29/2024 WIB Last Updated 2024-01-29T13:31:49Z


Maros - Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT. PLN (Persero) UP3 Makassar Utara untuk pecah beban penyulang Turikale dan keandalan sistem penyulang catu daya pabrik Teh Gelas, yang dilaksanakan pada tahun 2018.


Setelah membentuk tim penyelidik, Kejaksaan Negeri Maros menemukan bahwa pekerjaan tersebut, yang mencakup galian kabel PL tegangan menengah di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.046.525.660,- (sudah termasuk PPN 10%), diduga melibatkan pelanggaran dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/item sesuai kontrak..


“Dimana terdapat beberapa pengerjaan tidak sesuai, antara lain volume pekerjaan serta beberapa komponen-komponen yang berada dalam pekerjaan juga tidak dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Ady Haryadi, Senin (29/1/2024)


Proses penyelidikan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros melibatkan pengecekan lapangan, sampling di beberapa titik, dan pemeriksaan dokumen serta pihak terkait. Dalam hasil penyelidikan, tim menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan isi kontrak, termasuk kekurangan volume dan beberapa komponen/item yang tidak dilaksanakan.


Berdasarkan temuan ini, hasil gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros. Tim penyidik akan mendalami alat bukti, termasuk saksi, surat, dan berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan pertanggungjawaban pidana serta menilai kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi. 


Fahria Fahri 

Iklan

iklan