Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Anggota DPRD Selayar Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Admin
Jumat, 31 Januari 2025, 1/31/2025 WIB Last Updated 2025-02-01T10:13:12Z

 


SELAYAR - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Selayar meningkatkan status hukum anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029 berinisial AW menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang, Kecamatan Pasimasunggu Timur.


Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK., mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Jumat (31/1/2025) sore. "Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, terhadap laporan tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan," ungkapnya.


Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat pagi. Adnan menambahkan bahwa proses hukum akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.


Kasus ini bermula ketika AW, yang saat itu masih berstatus calon anggota legislatif, diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling. Pemalsuan ini dilakukan untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.


Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh kepala desa. Surat tersebut dibuat untuk menggantikan penerima bantuan yang sudah diusulkan sebelumnya. Akibat tindakan ini, 11 warga yang seharusnya menerima bantuan mengalami kerugian karena batal menerima bantuan tersebut.


Dalam melancarkan aksinya, tersangka AW tidak hanya memalsukan tanda tangan pejabat desa dan penerima bantuan, tetapi juga, Membuat stempel palsu dan tidak menggunakan stempel resmi kantor Desa, menggunakan nomor registrasi bayangan yang tidak sah.


Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR pada tanggal 20 November 2023. Penyidikan kemudian dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim tertanggal 12 September 2024.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. "Itu kan sudah dijawab SP2HP, sudah sampai ke pengacaranya. Posisi kasus sudah sidik," jelasnya.


Kapolres Adnan Pandibu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan kasus kepada publik. "Kalau terlapor telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, pasti kami akan sampaikan perkembangan informasi," tutupnya. (Nur Kamar)

Iklan

iklan