Iklan

iklan

Iklan atas

iklan
,

Iklan ke 2

iklan

Kadis DLH Wajo Luruskan Pemahaman Retribusi Sampah: Bukan untuk Bersihkan Halaman Rumah Warga

Admin
Kamis, 22 Oktober 2026, 10/22/2026 WIB Last Updated 2026-10-23T08:31:52Z



WAJO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B., meluruskan kesalahpahaman yang masih terjadi di tengah masyarakat terkait peruntukan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan. Ia menegaskan bahwa retribusi tersebut adalah kontribusi atas biaya pengangkutan sampah, bukan bayaran untuk membersihkan halaman atau bagian depan rumah warga.


"Perlu kami luruskan bahwa retribusi persampahan berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah. Bukan berarti setelah membayar retribusi, petugas berkewajiban membersihkan bagian depan rumah masing-masing warga. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat," jelas Andi Fakhrul Rijal.


Menurut Andi Fakhrul, layanan pengangkutan sampah membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Biaya tersebut mencakup bahan bakar kendaraan, pemeliharaan armada, serta berbagai kebutuhan pendukung lain agar layanan persampahan berjalan optimal.


Ia mengungkapkan, jika seluruh penerimaan retribusi persampahan dikumpulkan, nilainya masih belum cukup untuk menutupi seluruh biaya operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Wajo.


"Kalau kita melihat kebutuhan operasional pengangkutan sampah selama ini, penerimaan dari retribusi persampahan masih belum cukup untuk menutupi seluruh biaya yang dibutuhkan. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap nominal retribusi persampahan agar dapat dikaji secara proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional, kemampuan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Evaluasi nominal retribusi, lanjutnya, penting dilakukan untuk memastikan kebijakan retribusi dapat mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat.


Andi Fakhrul juga menekankan bahwa persoalan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, masyarakat perlu terlibat aktif menjaga kebersihan lingkungan, membiasakan memilah sampah dari rumah, serta mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).


Untuk mendorong hal tersebut, DLH Kabupaten Wajo menjalankan Gerakan PISOTA (Pilah Sampahta, Olah Sampahta, Tanami Pekaranganta). Gerakan ini bertujuan mengubah perilaku masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan lingkungan masing-masing.


"Dengan kesadaran bersama, pengelolaan sampah di Kabupaten Wajo diharapkan bisa berjalan lebih baik dan berkelanjutan," pungkasnya.


Iklan

iklan iklan