Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Pesta Miras Berujung Maut

Admin
Rabu, 19 Januari 2022, 1/19/2022 WIB Last Updated 2022-01-26T13:14:12Z

 



WAJO -- Pesta miras berujung pembunuhan di kabupaten Wajo,pelaku dan korban sempat minum bersama


Seorang pemuda di kabupaten Wajo tewas di tusuk rekannya sendiri Saat Pesta Miras 


Diketahui korban berinisial  LA (25)Thn asal Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, sebelumnya asyik pesta miras dengan pelaku RD (37) tahun warga Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu.


Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari. di Dusun Limpua, Desa Tua Kecamatan Majauleng

 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam S.Ik MM, saat menggelar press release, Rabu 19 Januari 2022, di Mapolres Wajo.


Menurut AKBP Muhammad Islam S.Ik MM, penikaman ini berawal saat pelaku dan korban menghadiri acara hiburan malam karaoke di Dusun Limpua, Desa Tua Kecamatan Majauleng, pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 02.00 dinihari.


Di lokasi hiburan tersebut pelaku dengan korban sama sama minum Miras berupa tuak / ballo.


Saat pesta miras berlangsung, diduga terjadi ketersinggungan antara keduanya. Korban yang pertama kali melakukan pemukulan kepada pelaku dengan cara menampar bagian mukanya.


Pelaku yang tidak terima tamparan tersebut, langsung mencabut badiknya, sehingga korban lari keluar dari lokasi acara. Sekitar 50 meter dari lokasi, korban terjatuh dan akhirnya terkejar oleh pelaku. Saat itu pelaku langsung menikam korban berkali-kali,” jelasnya.


Akibat tikaman tersebut, korban mengalami 13 luka tusukan. Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam S.Ik. MM mengatakan Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun akhirnya meninggal dunia di karena kehabisan darah, sementara pelaku langsung melarikan diri.


Setelah mendapat laporan penikaman itu,. Aparat Polres Wajo langsung kelokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku 


Beberapa jam kemudian, unit Resmob Polres Wajo dipimpin KBO Reskrim, Ipda Zainal Abidin yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku di Desa Lalliseng Kecamatan Keera Kabupaten Wajo.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban, sementara badik yang dipakai menikam belum ditemukan polisi, karena dibuang pelaku saat melarikan diri.


Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wajo untuk diproses hukum,  Akibat perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

(Andi Ukky)

Iklan

iklan