Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi |
Sulselexpose.id.Jakarta --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tidak bisa memberikan
perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo
Suroyo usai Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan
pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia
mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan
perlindungan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Lewat penghentian penyidikan tersebut, Hasto
mengatakan, pihaknya juga sudah dapat menentukan status permohonan perlindungan
Putri Candrawathi sebelumnya.Hal ini dikarenakan permohonan perlindungan yang
diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang
dilakukan oleh Brigadir J. Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak
ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan
pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak
bisa memberikan perlindungan," tuturnya.
Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan
dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai
terlapor.Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak
ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.
Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut
merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kedua perkara ini kita hentikan
penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya dalam
konferensi pers, Jumat (12/8) malam.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan
Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf
sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340
subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait
dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah
memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani
kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo (*)