Sulselexpose.id.Jakarta--Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut nilai dari pembebasan pajak sebesar Rp2,7 triliun tidak akan menambah besaran pajak pada pengusaha.Ia memastikan penggusaha tidak akan dibebani
“Jadi pengusahan itu pajaknya
atas omzet, jadi ibaratnya restoran, dengan tax
expenditure itu diharapkan konsumsi masyarakat jadi
bertambah, nah ini akan berdampak pada perusahaan, otomatis omzet restoran
naik, kemudian hotel juga,“ ujar Lusiana saat ditemui di Ruang Publik Terpadu
Ramah Anak RPTRA Mangga Dua Selatan, Rabu, 17 Agustus 2022.
Perihal DKI kehilangan Rp2,7
triliun karena pembebasan pajak, Lusiana menyampaikan pihaknya tengah menunggu
hasil sensus objek pajak
“Kita lagi sensus. Dari hasil
sensus ini kita bisa update data, intinya update data. Misalnya yang datanya tadinya masih tanah kosong,
ternyata sekarang sudah ada bangunannya. Nah bangunannya belum kena pajak. Nah
tahun ini baru kena,” ucapnya.
Hal yang sama juga diucapkan
oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di acara yang sama yaitu Acara Pajak
Jakarta Adil Dan Merata Untuk Semua di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak RPTRA
Mangga Dua Selatan. Anies mengatakan pihaknya tengah melakukan pencatatatan
ulang objek pajak, seperti tanah kosong yang telah bertransformasi menjadi
bangunan.
“Di DKI Jakarta sedang
dilakukan namanya fiscal
cadaster adalah pencatatan ulang atas objek-objek
pajak diri bila disensus lagi misalnya ada bangunan yang dulunya dua lantai
dalam perkembangannya menjadi lima lantai, tapi catatan di kita masih dua
lantai,“ ucap Anies.
Tax expenditure yang diberikan kepada masyarakat DKI
Jakarta, diharapkan bisa menggerakkan perekononomoan. Lusiana menambahkan
pihaknya tidak mengambil pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
“Itu yang sekarang kita genjot
di situ. Jadi intinya, tax
expenditure itu kita berikan kepada masyarakat.
Masyarakat bisa menggunakan itu untuk menggerakan perekonomian, perekonomian
jalan. Kita bisa mengambil pajak dari sisi yang lain, bukan PBB,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan
85 persen warga dan bangunan terbebas dari pajak senilai Rp2,7 triliun. Hal ini
karena kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun
2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).