WAJO — Personel Polsek Tempe bersama Unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang mencurigakan dan meresahkan warga di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.09 Wita.
Laporan tersebut diterima melalui sambungan telepon dari warga yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang diduga bagian dari kelompok kriminal karena memaksa beberapa pemilik rumah di sekitar lokasi untuk mengizinkannya menginap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tempe yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aditiawarman, bersama anggota piket langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati perempuan tersebut telah diamankan oleh warga setempat. Setelah dilakukan identifikasi oleh personel kepolisian, diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan orang yang sebelumnya pernah diamankan dan mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa).
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah setempat serta pihak terkait guna penanganan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan identifikasi, yang bersangkutan diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial untuk proses penanganan dan rencana rehabilitasi di RSUJ Kabupaten Soppeng,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh personel di antaranya mendatangi TKP, berkoordinasi dengan aparatur pemerintah setempat, mengamankan serta mengidentifikasi perempuan tersebut, hingga melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial untuk proses rehabilitasi.
Dalam kegiatan tersebut turut terlibat Kanit Reskrim IPTU Aditiawarman, AIPTU Sahri Wijaya, AIPTU Totok Mariyanto, BRIPDA Baso Firdaus, serta anggota piket Polsek Tempe.
Hingga saat ini situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

