Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Kejaksaan Negeri Selayar Gelar Restorative justice

Admin
Kamis, 16 Februari 2023, 2/16/2023 WIB Last Updated 2023-02-16T15:45:10Z

 


Selayar – Kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar memimpin pelaksanaan Restorative justice didampingi langsung Irmansyah Asfari, SH (Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar) dan Nurul Anisa, SH (selaku Jaksa Penuntut Umum).


Kegiatan tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 14.00 Wita bertempat di Rumah Restorative Justice, yang mana  Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum, Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP an. Terdakwa Ahriansyah Azis, S.Pd alias Kamar bin Andi Azis.


Bahwa Restorative justice dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Nomor : PRINT-086/P.4.28/Eoh.2/02/2023 tanggal 16 Februari 2023.

Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana umum ini merupakan upaya pertama pada tahun 2023 dibawah kepemimpinan kajari kepulauan selayar Hendra Syarbaini, SH.,MH.


Kajari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH mengatakan, Kedua belah pihak antara terdakwa serta korban bersepakat untuk berdamai tanpa ada dendam "Dengan kebesaran hati dan kerelaan dari korban untuk menerima permohonan maaf dari terdakwa patut di apresiasi, sedangkan terdakwa suka rela menanggung biaya pengobatan Andi Arman," Ungkapnya


Selanjutnya perkara yang berhasil dilakukan restorative justice akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui tahapan ekspose untuk memperoleh persetujuan pimpinan untuk penghentian proses penuntutan kasus ini. (Nur Kamar)

Iklan

iklan