Selayar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan ketua DPRD dan dua wakil ketua DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. Selain itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka kasus yang sama.
"Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan," kata Kajari Bantaeng Satria Abdi, kepada awak media beberapa waktu lalu. (dikutip dari Detik Sulsel).
Pasca maraknya pemberitaan tersebut, sejumlah pemanfaatan rumah dinas dan pemanfaatan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD kemudian menjadi perhatian publik. Tak terkecuali di daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini tentu adalah imbas dari kejadian dibeberapa kabupaten di Sulawesi Selatan yang kemudian di duga terjerat pada kondisi yang hampir sama.
Pantauan awak media, rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berada dibeberapa tempat di ibu kota kabupaten. Seperti rumdis Wakil Ketua DPRD di jalan Rauf Rahman dan Rumdis Ketua DPRD Selayar dijalan Jend. Ahmad Yani samping Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Belum ada yang bisa dikonfirmasi mengenai apakah kedua rumah dinas pimpinan DPRD tersebut ditinggali atau belum. Namun pantauan awak media dan kesaksian warga sekitar, rumah dinas Ketua DPRD sering terlihat Ketua DPRD berada di sana dan sering kelihatan banyak tamunya. Sementara pada dua rumah dinas lainnya, awak media belum mendapat informasi.
Sementara itu beredar informasi melalui media sosial bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih terus menyelidiki adanya praktek-praktek yang nyaris hampir sama dengan apa yang telah terungkap disejumlah daerah.
Beberapa pemerhati Hukum Sulsel berharap agar hal seperti kejadian di Kabupaten Bantaeng tidak terjadi di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.