WAJO --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial B dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah menetapkan status tersangka B berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah pada Kamis (8/5/2025)," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah, dalam keterangan resminya.
Tersangka B merupakan seorang calo yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan KUR dengan modus menggunakan nama orang lain (topengan) untuk kepentingan pribadinya. Dari skema tersebut, B diduga telah memperoleh kredit sebesar Rp50 juta dan juga memfasilitasi pihak lain untuk mendapatkan KUR dengan modus serupa dengan imbalan sejumlah fee.
Sebelumnya, pihak Kejari Wajo telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama, yaitu M dan K yang merupakan mantri bank, serta S, N, dan A yang juga berperan sebagai calo.
Penetapan tersangka B didasarkan pada Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor 20/P.4.19/Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025 setelah penyidik memiliki cukup alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsider," jelas Saifullah.
Setelah pemeriksaan, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka B selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, serta karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.064.297.893 (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Kasus ini bermula dari adanya indikasi fraud dalam penyaluran KUR di BRI Unit Tempe (5053) dan Unit Siwa (3628) yang berada di bawah BRI Kantor Cabang Sengkang, Regional Office Makassar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor Print-06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Pihak Kejari Wajo terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi penyaluran KUR tersebut. (Andi Ukky)