Wajo – Kuasa hukum Haji Saidiman, mantan anggota DPRD Wajo sekaligus pemilik biro perjalanan Haji dan Umrah, meluruskan sejumlah informasi yang beredar terkait dugaan penggelapan dana jamaah hingga miliaran rupiah serta tuduhan dirinya buron selama 15 tahun.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Adv. Muh. IsraQ Mahmud, SH, CLA.CIL menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.
“Dari data jamaah yang sudah membayar, sebagian sudah ada yang menerima pengembalian. Jadi kalau disebut penggelapan, itu keliru. Bahkan ada isu Haji Saidiman buron sampai 15 tahun, padahal laporan kepolisian saja baru ada tahun 2018. Itu sudah diselesaikan dengan cara angsuran, jadi kalau disebut 15 tahun jelas tidak benar,” jelas IsraQ.
Ia juga menegaskan, kliennya tidak pernah melarikan diri.
“Aji (sapaan Haji Saidiman) tidak pernah lari. Kami buktikan di pra peradilan dengan tiket perjalanan pulang-pergi Makassar–Jakarta. Bahkan beliau terakhir hadir di Sengkang Januari tahun ini untuk menghadiri pemakaman saudaranya. Jadi kalau disebut buron, faktanya tidak demikian,” tambahnya.
Terkait tuduhan kerugian hingga Rp3 miliar, IsraQ menyebut angka itu tidak benar.
“Tidak ada itu Rp3 miliar. Dari pihak kepolisian hanya memperlihatkan daftar nama dan jumlah, tapi tidak pernah ada klarifikasi langsung dengan jamaah. Padahal banyak jamaah yang sudah dibayarkan baik melalui kuasa hukumnya masing-masing. Kami punya bukti pembayaran, ada pengakuan jamaah juga,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian jumlah yang diklaim dengan kuitansi.
“Contoh, ada kuitansi Rp57 juta, tapi di sampingnya tertulis masih kurang Rp10 juta. Nah, ini yang harus diklarifikasi. Kalau memang masih sisa Rp10 juta, ya klien kami siap bayar sesuai tanggung jawabnya, bukan sesuai klaim yang keliru,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mengklarifikasi status penangkapan di Jakarta. Menurutnya, polisi sendiri dalam persidangan pra peradilan menyebut yang dilakukan hanyalah “perintah membawa”, bukan penangkapan.
“Kalau buron itu kan ada DPO, sementara tidak pernah ada DPO terhadap klien kami. Statusnya saat itu masih saksi. Jadi pemberitaan bahwa beliau ditangkap sebagai buron juga tidak benar,” tegas IsraQ.
Menutup klarifikasi, Adv. Muh. IsraQ Mahmud, SH, CLA.CIL mengimbau media agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semua data dan bukti ada. Kami siap perlihatkan demi meluruskan informasi yang keliru. Jangan sampai publik salah paham,” pungkasnya.