WAJO — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callacu, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Sejumlah Pengguna Box mengaku dimintai uang sewa oleh seorang oknum untuk menempati salah satu booth usaha di area RTH tersebut.
Menurut keterangan salah satu pengguna Box, ia diminta membayar sebesar Rp2. 500.000 hingga Rp 3.000.000 per tahun kepada oknum yang mengaku memiliki kewenangan mengatur penggunaan area usaha di RTH Callacu.
“Saya bayar tiga juta per tahun untuk bisa buka usaha di situ. Pembayarannya lewat transfer, dan saya masih simpan bukti-buktinya,” ujar Anto saat ditemui wartawan, Selasa (7/10/2025).
Anto menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima tanda bukti resmi atau surat perjanjian sewa dari pihak berwenang, melainkan hanya bukti transfer ke rekening pribadi oknum tersebut.
“Tidak ada kwitansi resmi dari pemerintah atau dinas terkait, hanya komunikasi pribadi dan transfer ke rekening pribadi juga,” tambahnya.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Anto berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menertibkan pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum untuk keuntungan pribadi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Wajo maupun pengelola RTH Callacu terkait dugaan pungli tersebut.
RTH Callacu sendiri merupakan salah satu ruang publik favorit masyarakat Sengkang yang dibangun sebagai sarana rekreasi, olahraga, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa area tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pungli ini agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan warga dan mencoreng citra fasilitas publik di Kabupaten Wajo.