WAJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (1/10/2025) dini hari, polisi mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkoba di Kecamatan Belawa dan Kabupaten Sidrap.
Pelaku pertama berinisial SP (45), warga Belawa, ditangkap di kediaman pribadinya. Dari tangan SP, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30 gram, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan.
“Betul, kami amankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Belawa. Pelaku kami tangkap di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany, usai penangkapan.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap satu pengedar berinisial MD (36), warga Kabupaten Sidrap. Dari tangan MD, petugas menyita barang bukti berupa 140 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.
“Kami juga berhasil mengamankan terduga pengedar, warga Sidrap, beserta barang bukti,” terang AKP Prawira.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polres Wajo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ya, kedua pelaku sudah kami tahan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tegas AKP Prawira Wardany.