WAJO — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil Sulawesi Selatan. Ia menilai Resti Apriani telah mencemarkan nama baiknya melalui unggahan di akun Instagram pribadi pada 17 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah. Narasi itu juga disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka.
Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain kasus pencemaran nama baik, Resti Apriani juga berpotensi menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Berdasarkan Akta Perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan 60 persen saham.
Kasus ini bermula ketika pada 3 Desember 2024, PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka (DP) Rp240 juta. Namun setelah diketahui travel tersebut tidak berizin, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan.
Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.
Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka.
Putri Dakka juga melaporkan seorang pengacara dari Law Office Toddopuli, Makassar, yakni Muh Adrianto Palla, SH, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat, dan kawan-kawan, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM, terkait aksi unjuk rasa 10 April 2025 di depan Polda Sulsel serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.
Putri Dakka membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima somasi resmi maupun permintaan refund secara formal dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban.
Berdasarkan data penyidik, terdapat 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan. Namun setelah diverifikasi, empat orang di antaranya telah menerima refund sebelumnya.
Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.
Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, dengan biaya jamaah sebesar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang terkumpul mencapai Rp5,9 miliar.
Sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan pada kloter pertama periode November 2024–Februari 2025. Akibat isu dan tekanan psikologis, 159 jamaah mengajukan refund. Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar.
Total pengeluaran program mencapai Rp6,94 miliar, sehingga Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sekitar Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai keterlibatan seorang advokat dalam pernyataan publik tersebut patut dipertanyakan secara etik.
“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta.
(Tim Hukum Putri Dakka)

