BONE - Aktivitas tambang ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, diduga sudah berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan. Data terbaru menyebut, terdapat 5 titik tambang di 2 dusun yang pengelola atau pemiliknya sudah dikantongi identitasnya. Hal itu diungkap SK, mantan Kordes Desa Lea, Rabu (25/6/26).
"Saya punya nama-nama pengelola tambang ilegal yang sudah beberapa tahun beroperasi. Sejak 2022 saya aktif di sana, tambangnya lebih dulu ada dan sampai saat ini juga masih terus beroperasi tanpa adanya penindakan, entah dimana penegak hukum," kata SK.
Sudah Bertahun-tahun Tanpa Penindakan Menurut AR, kelima lokasi tambang itu masih tetap aktif hingga kini. Ia menyebut aktivitas tambang berlangsung secara terbuka di wilayah Desa Lea, namun belum terlihat langkah hukum dari aparat.
Tambang ini merupakan jenis galian C berupa pasir yang dikeruk dari aliran Sungai Walannae. SK menilai, objek tambang hingga saat ini tak pernah memiliki izin resmi untuk dieksploitasi.
"Setahu saya, di sana memang tidak diperbolehkan untuk tambang. Pemerintah desa juga melarang, namun pengelolanya tidak mau berhenti beroperasi. Disilah perlunya langkah hukum yang tegas oleh APH, bukan hanya sekedar turun ke lapangan untuk mendata saja," ungkap SK.
Menurutnya, penindakan untuk menghentikan operasi tambang ilegal tersebut perlu secepatnya dilakukan, karena sudah sangat berbahaya dan merusak lingkungan disekitar. "Jangankan lahan warga, lahan bangunan fasilitas umum saja kini terancam ambruk karena pinggiran tanahnya terus terkikis akibat abrasi, salah satu contoh jelasnya adalah Posyandu yang berada di wilayah tersebut yang jaraknya dekat dari lokasi tambang," tutup SK.
Seperti diberitakan sebelumnya, desakan Penegakan hukum menguat untuk pengungkapan kasus aktivitas tambang ilegal yang kini semakin menjamur di Kabupaten Bone pasca DPRD Bone menggelar RDPU bersama mahasiswa Cipayung Plus dan BEM se Kabupaten Bone, Selasa (23/6/26) lalu. Saat itu, tambang ilegal menjadi salah satu dari 7 isu utama yang disorot.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bone Iptu Syamsu Alam saat RDPU menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan untuk pendataan dan mengambil langkah hukum. Kepala DLH Bone juga menyatakan siap membentuk Tim Satgas.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bone, Kejari Bone, DLH Bone, dan Pemerintah Kecamatan Tellu Siattinge belum memberikan keterangan resmi terkait 5 titik tambang di Desa Lea tersebut.
Publik Bone hingga kini menunggu tindakan nyata APH, agar tambang ilegal yang disebut telah beroperasi sejak 2022 itu segera ditertibkan.


