Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Aktivitas Tambang Pasir Diduga Tanpa Izin di Bone Jadi Sorotan, Lima Nama Disebut Terlibat

Admin
Kamis, 02 Juli 2026, 7/02/2026 WIB Last Updated 2026-07-02T00:59:10Z

 


‎BONE - Aktivitas penambangan pasir diduga ilegal yang marak di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan. Dusun Cekko dan Dusun Maccau disebut jadi lokasi utama pengambilan pasir tiap hari, tanpa kejelasan dokumen dari instansi berwenang.

‎Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Tambang pasir tanpa kajian lingkungan berpotensi memicu kerusakan ekosistem sungai, abrasi, perubahan aliran air, hingga ancaman keselamatan warga. Dampaknya kerap baru disadari saat bencana datang.

‎"Terdapat lima nama yang diduga kuat terlibat, sebagai Pemilik atau Pengelolanya, yakni berinisial HS, AS, TE, MA dan WA," sebut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.

‎Nama-nama tersebut berulang kali disebut sumber sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun hingga berita ini tayang, klarifikasi langsung dari kelima pihak belum diperoleh. Status hukum atas aktivitas yang dituduhkan juga belum ditetapkan aparat. Karena itu, semua masih dalam koridor dugaan, bukan vonis.

‎Sementara itu, Mantan Kordes SK yang sebelumnya ikut membeberkan masalah kejahatan lingkungan ini, turut mempertanyakan tentang fungsi Aparat pengawasan dan penindakan yang nampak telihat seperti 'Pembiaran'.

‎"Pertanyaan besar mengemuka, mengapa tambang ini bisa beroperasi tanpa penindakan? Apakah Pemdes Lea dan Kecamatan Tellu Siattingnge tidak tahu? Atau tahu tapi permisif? Sejauh mana Dinas ESDM Sulsel sebenarnya mengawasi titik-titik tambang rakyat yang ada di Bone ini. Ini baru satu titik desa loh," ujar SK 

‎Pembiaran eksploitasi tambang pasir ilegal yang kini menjamur dan terus dikeruk di sejumlah titik sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Walannae selama bertahun-tahun ini, dampaknya masih belum disadari penuh oleh masyarakat secara luas. Namun, konsekuensi jelas dan pasti disebut pasti akan terjadi dan mengancam kehidupan lingkungan dan orang-orang disekitarnya ke depan. Tanpa pencegahan melalui penertiban, hanyak akan membunyikan alaram bahaya jauh lebih cepat.

‎"Tambang pasir ilegal kerap luput karena dianggap 'skala kecil' dibanding tambang korporasi. Padahal akumulasi titik kecil tanpa pengawasan bisa sama merusaknya. Penyebarannya yang informal justru lebih sulit dikendalikan," tambah SK.

‎Selain dampak lingkungan berupa bencana ekologis yang mengancam, kerusakan fasilitas dan infrastruktur publik tentunya turut membayangi dan menjadi bukti kongkrit yang tidak terbantahkan. Salah satu warga yang dikonfirmasi, mengaku resah atas aktivitas tambang yang dianggap kebal hukum ini. Pasalnya, jalan desa ikut rusak parah akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir. Bantaran sungai tergerus, ancaman banjir meningkat. Ironisnya, hasil tambang pun diduga tidak memberi kontribusi ke kas desa.

‎“Setiap hari ada truk lewat. Debu, jalan rusak. Sungai makin dangkal. Tapi desanya tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga Dusun Maccau yang enggan disebut namanya.

‎Dalam hal ini, aturan mengenai aktivitas tambang sebenarnya sudah jelas, UU Minerba dan turunannya mewajibkan setiap kegiatan tambang pasir punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau masuk skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah. Tanpa itu, aktivitas masuk kategori ilegal dan dapat dipidana.

‎(Zul|7)

Iklan

iklan