Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Serap Masukan dari Masyarakat, DPRD Wajo Sosialisasikan Ranperda Retribusi Pasar

Admin
Selasa, 28 Juli 2020, 7/28/2020 WIB Last Updated 2020-07-27T17:44:47Z

SULSELEXPOSE.COM,WAJO -- Anggota DPRD Wajo mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dipimpin Ketua Pansus, Asrijaya Latief dan Wakil Ketua Pansus, Herman Arif.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Wajo banyak mendengar masukan dari masyarakat. Salah satunya masalah pembayaran retribusi dilakukan secara online.

Hal itu untuk menghindari terjadinya kebocoran PAD. "Masukan itu bisa menjadi bahan pertimbangan pada pembahasan selanjutnya," kata Asrijaya Latief.


Politisi Demokrat itu menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kab.Wajo tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang sedang dibahas adalah Perubahan Perda Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. "Substansi perubahan pada Ranperda ini yaitu tipe pasar, objek dan besaran tarif serta klasifikasi objek berdasarkan fasilitas yang dimiliki," jelas Asrijaya.

Dalam sosialisasi tersebut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DISPERINDAGKOP dan UKM) Kabupaten Wajo, Koordinator Pasar seluruh Wajo, Petugas Penarik Retribusi dan Perwakilan Pedagang Pasar, Ketua AMIWB dan Sapma Pemuda Pancasila.

Editor : Andi Ukky 

Iklan

iklan