Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Polres Wajo Gelar Press Release Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2017-2018

Admin
Kamis, 24 September 2020, 9/24/2020 WIB Last Updated 2020-09-24T08:22:53Z

SULSELEXPOSE.COM, WAJO --- Polres Wajo merilis kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) disalah satu desa di Kabupaten Wajo. Hal itu disampaikan Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam didampingi Kasat reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa di halaman Kantor Polres Wajo, Kamis (24/9/2020).

"Tersangka Tindak Pidana Korupsi dana desa salah satunya adalah oknum kepala desa berinisal AA (50 Tahun) dan oknum sekertaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial F (39 Tahun) di salah satu desa di Kecamatan Takkalalla.Kronologis berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh BPK,"ujarnya.

Muhammad Islam menambahkan bahwa Ke dua tersangka tersebut, diduga melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Barang bukti yang kami sita berupa dokumen pertanggung jawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa serta uang tunai,"tambahnya

Lanjut, AKBP Muhammad Islam, mengatakan bahwa kedua Tersangka dijerat dengan undang - undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 Subs undang - undang No 31 tahun 1999 dan diubah menjadi RI undang - undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar," ujarnya.

AKBP Muhammad Islam menambahkan, untuk kasus korupsi memerlukan waktu lama. Karena butuh pendalaman yang teliti.

"Berilah kami waktu. Kalau tidak teliti malah tidak terang,"ungkapnya

Editor : Andi Ukky

Iklan

iklan