Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Dalam Waktu 1 x 8 Jam, Polsek Belawa Ungkap Kasus Curanmor

Admin
Senin, 29 Maret 2021, 3/29/2021 WIB Last Updated 2021-04-03T07:35:50Z

 


WAJO - Kurung waktu 1 x 8 jam, Polsek Belawa Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Puskesmas Belawa, Senin, 29 Maret 2021 malam.


Pelaku, berinisial IU (30) ditangkap di Wette'e, Kabupaten Sidrap.


Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Belawa, Iptu Idham Andi Inong bersama tiga personelnya.


"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku TP Pencurian Sepeda Motor oleh Kapolsek Belawa bersama Tim Mobile  Polsek Belawa Polres Wajo," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.


Kepada awak media, AKBP Muhammad Islam menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita. Personel Polsek Belawa berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sekitar pukul 23.00 Wita.


"Dalam waktu 1 × 8 Jam, Kapolsek Belawa bersama 3 orang anggota bergerak setelah adanya info dari warga dan langsung ke rumah oang yang dicurigai pelaku pencurian sepeda motor dan melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan dan membawa barang bukti sepeda motor untuk diamankan dan dibawa ke Polsek Belawa," katanya.


Diketahui, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam, dengan Nopol: DD 2544 OM, No Rangka: MH35D90019J226384, serta No Mesin: 5D9226382. (Humas Polres Wajo)

Iklan

iklan