Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

2 Kelompok Massa Dari Desa Patila Datangi Kantor DPRD Wajo

Admin
Kamis, 03 Juni 2021, 6/03/2021 WIB Last Updated 2021-07-04T05:30:58Z

 



WAJO — 2 kelompok massa dari Desa Patila, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, mendatangi kantor DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi, Kamis 3 Juni 2021.


Kelompok pertama datang dengan jumlah massa mencapai puluhan orang, kedatangan mereka diterima oleh tim penerima aspirasi, di ruang sidang paripurna DPRD Wajo, sekitar pukul 09.30 WITA.

Kedatangan mereka di DPRD Wajo, untuk mengadukan dugaan pungutan liar (Pungli) terkait program sertifikat prona atau PTSL melalui program BPN Kabupaten Wajo.

Dalam aspirasinya, Kordinator rumah aspirasi rakyat Desa Patila, Mas’ud, mengatakan, ada dugaan,  Pungli dalam pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Patila.

Katanya, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat aduan beserta lampiran nama – nama yang telah membayar serfikat tersebut dengan nilai Rp 500.000 sampai dengan Rp 750.000,-  yang ditujukan kepada pihak Polres Wajo. Click

“Diduga ada indikasi pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah, yang dilakukan oleh oknum, ini terbukti dengan adanya laporan di Polres Wajo,” ujarnya.

Berselang beberapa menit, setelah kelompok massa yang mempersoalkan dugaan Pungli dalam pengurusan sertifikat tanah, meninggalkan ruangan aspirasi. Kelompok massa lainnya juga hadir di ruangan sidang paripurna untuk menyampaikan aspirasi.

Kelompok massa yang kedua ini, diterima aspirasinya sekitar pukul 13.30 WITA di tempat yang sama.Tujuan kedatangan massa ini, untuk menanggapi masalah yang disampaikan aspirator sebelumnya.

Kepala Desa Patila, Hj Fatmawati, yang didampingi suaminya, menampik tudingan Pungli atas pengurusan sertifikat Prona.Hj. Fatmawati melihat adanya kesan tendensius dalam aspirasi tersebut, dia menilai adanya faktor politik.

” Yang sampaikan aspirasi, adalah pihak yang kalah dalam  pemilihan Pilkades serentak kemarin,” ujar Ashanul saat mendampingi isterinya.

Ashanul mengatakan, jika tuduhan adanya Pungli atau pungutan soal sertifikat tersebut itu sama sekali tidak benar, semuanya bisa dipertanggung jawabkan kebenaranya, karena pada saat pelaksanaan program tersebut semua pihak hadir, termasuk instansi atau stake holder yang berkaitan dengan program PTSL ini.

“Terkait soal adanya biaya tambahan itu juga tidak bisa dipungkiri, karena imemang ada biaya yang tidak ditanggung dalam anggaran dan tidak semua itu diakomodir atau masuk dalam beban anggaran APBD atau APBN, karena untuk program sertifikat prona atau PTSL tersebut tidak ditanggung semua biayanya,” katanya.

Ketua tim penerimah aspirasi DPRD Wajo, Haji Sudirman Meru, Ketua Komisi ll DPRD Wajo, didampingi Haji Anwar dari Komisi lV DPRD Wajo mengatakan, selaku wakil rakyat, dirinya selalu siap menerima apapun aspirasi yang masuk tanpa memihak, selalu independen, menindak lanjuti, dan mencarikan jalan, serta solusi yang terbaik kedepan.

“Masalah persoalan hukumnya, pihak DPRD Wajo, tidak bisa lagi mencampurinya, karena persoalan tersebut merupakan ranah APH dalam hal ini, Polres Wajo. Apalagi, menurut aspirator pertama, sudah dilaporkan dan sementara sudah berjalan prosesnya,” kata Haji Sudirman Meru. (Red/ADV)

Iklan

iklan