Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Nelayan Ikan di Danau Tempe Datangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo

Admin
Selasa, 19 Oktober 2021, 10/19/2021 WIB Last Updated 2021-11-17T10:33:12Z

 



WAJO -- Nelayan ikan di Danau Tempe mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa, 19, Oktober 2021. Kedatangan nelayan karena mereka dilarang mencari ikan di Danau Tempe wilayah Sabbangparu.

 

DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi  dari Nelayan terkait  larangan mencari ikan di Danau Tempe wilayah Sabbangparu. Selasa,(19/10/2021) pukul.10.00 wita.

 

Kordinator aspirasi, Hasrullah, menyampaikan kalau mereka mendapat larangan untuk mencari ikan di Danau Tempe, wilayah Kecamatan Sabbangparu, hanya karena menggunakan alat tangkap ikan bernama renreng, sedangkan ada juga yang pakai alat tangkap ikan tongkang tidak dilarang.

 

"Kami mencari hidup untuk keluarga  dan disana masih banyak juga yang melanggar daripada kami, sementara kalau mau pakai jaring (Lanra) yang dianjurkan pemerintah yang  diatur di Perda sangat berpotensi merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu (Tokke) yang merusak jaring mereka, tentu kita  ketahui Lanra (jaring ikan)  sangat mahal harganya, paling dipakai tiga kali sudah rusak akibat ikan sapu-sapu (ikan tokke), itulah kami memohon apa solusinya? "kata Hasrullah.

 

Sementara anggota DPRD Wajo,  Irfan Saputra mengatakan, meman di Danau Tempe  ada dilema  jika mengikuti aturan pemerintah. Memakai lanra (Jaring ikan)   sangat merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu yang merusak jaring,  kedua bagaimana secepatnya menghilangkan benturan di lokasi Danau Tempe terkait  adanya sesama masyarakat  nelayan yang saling melarang mencari ikan."  Makanya kita butuh ketegasan dari istansi terkait, "ujarnya 

 

Sedang Ketua tim penerima aspirasi, Taqwa Gaffar, meminta dan berharap kepada Dinas Perikanan agar turun meninjau langsung pada hari Kamis, dan mengundang bersama  nelayan Sabbangparu , Tempe dan Tae, untuk mencari solusi, " Karena yang melarang masyarakat mencari ikan di wilayah Sabbangparu bukan Dinas  Perikanan, dan kasus ini tidak perlu  ditindaklanjuti cukup  dicarikan saja  solusinya oleh Dinas Perikanan, dan satu lagi menjadi bahan kami kedepan bagaimana cara membasmi ikan Tokke, walau harus ada wacana pengeringan  Danau Tempe dengan berkordinasi dengan pihak Bali Besar Pompengan Jeneberang,"paparnya.

 

Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari mengaku, akan turun meninjau langsung dan memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan yang diatur di Perda."Alat tangkap ikan renreng tidak ada dalam Perda yang menganjurkan pemakaiannya, tapi tetap kedepan akan dikaji asas manfaat dan kegunaannya bagi ekosistem biota Danau Tempe," ucapnya.(Adv)

Iklan

iklan