Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Pengerukan Gunung Secara Ilegal, Ratusan Mahasiswa Datangi DPRD Wajo

Admin
Kamis, 24 Februari 2022, 2/24/2022 WIB Last Updated 2022-04-20T16:27:41Z

 


WAJO -- Ratusan Mahasiswa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 24 Februari 2022, untuk menyampaikan aspirasi.Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Wajo dan BEM Universitas Prima Sengkang, mempersoalkan masalah pengerukan gunung yang dilakukan oleh oknum pengusaha.

Salah seorang aspirator, Andi Anto, menyebut pengerukan gunung di Wajo masih terus – menerus terjadi, sehingga dikhawatirkan menimbulkan potensi bencana.“Kami khawatir terjadi bencana sangat besar, jika terjadi pengerukan gunung secara terus – menerus,” ujarnya.


Anto juga meminta sikap tegas DPRD Wajo atas fenomena tersebut.Supri dari PMII Wajo, mengatakan, aspirasi pengerukan gunung atau penambangan secara ilegal oleh oknum pengusaha yang tidak memiliki perijinan bukan pertama kalinya mereka lakukan.“Kami sudah sering aspirasikan masalah ini, tapi sampai saat ini belum ada solusi,” ujarnya.

Supri berharap ada kepastian hukum dalam masalah ini. Dia berharap pihak kepolisian bisa memahami apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.Supri menduga adanya oknum pengusaha yang tidak memiliki ijin tambang tapi tetap melakukan pengerukan gunung.


“Saya harap pertemuan hari ini ada implementasi yang akan dilakukan pemerintah, tidak boleh ada pembiaran. Hal ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegasnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Marsam Pallawagau, menyebut, hanya 2 orang yang memiliki ijin tambang tanah urug di Kabupaten Wajo, yaitu Syarifuddin di Cappabulue dan Hj A. Darakutni di Buriko Pitumpanua.“Hanya 2 orang yang punya ijin tambang di Wajo,” ungkapnya.

Tim Penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, H. Yunus Panaungi, mengatakan, kedatangan mahasiswa menyampaikan aspirasi tentang pengerukan gunung adalah bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang dapat berakibat buruk bagi masyarakat.Mantan ketua DPRD Wajo ini, berharap ada ketegasan dari pihak pemerintah dan aparat hukum dalam menangani masalah ini.


Yunus menilai sudah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pengerukan tanpa mengantongi ijin resmi.“Saya kira persoalan ini sudah sangat jelas, hanya 2 orang pengusaha yang memiliki ijin. Berarti yang lainnya ilegal dan ini adalah pelanggaran pidana,” ujarnya. (adv)

Iklan

iklan