Hal tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten soppeng tahun 2020.
Dalam hasil pemeriksaan BPK-RI menemukan sejumlah temuan salah satunya dari Dinas PUPR kabupaten Soppeng yakni pelaksanaan pekerjaan jalan ruas Belo-kampung baru yang di laksanakan PT Bumi Ambalat Dengan no 03/kontrak/pnk/PU-PR-BM/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020, dengan nilai kontrak Rp6,4 milyar.
Dengan hasil pemeriksaan terdapat perhitungan kekurangan volume sebesar Rp 79.064.003 dengan tidak kesusaian spesifikasi sebesar 2 milyar.
Sekedar diketahui Pekerjaan ruas Belo-kampung di Barru di kerjakan mantan saksi gratifikasi Nurdin Abdullah H Momo.
Melalui pesan WhatsApp Kepala dinas PUPR Kabupaten Soppeng Andi Haerudin membenarkan adanya temuan BPK RI senilai Rp2 milyar dalam pekerjaan ruas belo-kampung baru, dimana pekerjaan tersebut di kerja Hajji Momo
“Sudah di bayar secara bertahap melalui TPTGR, sudah di bayar 750 juta,sudah tiga kali pembayarannya,” jelasnya.
Meski adanya temuan dari BPK senilai Rp 2 milyar dan baru mengembalikan kerugian 500 juta, kontraktor Haji Momo kembali mendapat Pekerjaan ruas jalan Kayangan-bila Tungkee, dengan menggunakan anggaran Dana PEN dengan nilai kontrak Rp 9 miliar.
Namun, pekerjaannya tersebut mendapat soroton sejumlah masyarakat di mana jalan yang dikerjakan tidak sempurna bahkan sudah ada tambalan dalam pekerjaannya.
Sebelumnya, pelaksana CV Delapan-delapan Bahar mengungkap bahwa hal tersebut diakibatkan adanya tumpahan Solar sehingga pelaksana mengcutter aspal dan melakukan menambal jalan yang telah di tumpahi solar.
“Saya tidak tahu kualitasnya, kalau yang ada tambalannya itu dikarenakan ada tumpahan Solar jadi kita cutter aspal baru kita tambal ulang karna kalau tidak dilakukan aspal tetap rusak”