Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Satreskrim Polres Wajo Ringkus Pelaku Curanmor

Admin
Minggu, 10 Desember 2023, 12/10/2023 WIB Last Updated 2023-12-10T15:39:16Z


WAJO - Satreskrim Polres Wajo di back up Resmob Polres Pinrang dan anggota polres Polman Sulbar melakukan panangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian motor.


Pelaku berinisial YH (31) ditangkap di Jalan cendrawasi Kelurahan Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Sulbar, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.


Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati yang dihubungi membenarkan hal itu. Dia mengungkapkan bahwa pada hari sabtu, 09 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wita diLingkungan Alausalo Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor dan handphone milik korban. "Pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir oleh korban di depan rumahnya," ujarnya.


Setelah menerima laporan sekaitan dengan adanya kasus pencurian kata dia, Resmob Polres Wajo langsung turun ke TKP mencari baket dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan di peroleh informasi bahwa keberdaan terduga pelaku berada di Kab. Pinrang.


"Sehingga kami melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Pinrang dan langsung menuju ke tempat tersebut namun terduga pelaku bergeser ke jalan cendrawasi Kelurahan Paku Kecaatan Binuang Kabupaten Polman Sulbar, kemudian bersama Resmob Polres Pinrang dan anggota Polres Polman menuju ketempat persembunyiannya dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa ada perlawanan," ungkap Aditya Pandu Drajat Sejati.


Aditya Pandu Drajat mengatakan, setelah melakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil sepeda motor dan satu unit handphone Readmi A2 milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.


Aditya Pandu menyebutkan bahwa, barang bukti yang di amankan 1 unit sepeda motor KLX dan 1 buah handphone. "Pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Maniangpajo," ungkapnya

Iklan

iklan