Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

SUMMIT Apresiasi Kinerja Kejari Wajo, Atas Penahanan Ketua Lembaga anti Korupsi di Kabupaten Wajo

Uceng
Jumat, 02 Februari 2024, 2/02/2024 WIB Last Updated 2024-02-02T17:07:11Z


Sulselexpose,id Makassar . FIK Randan selaku Dir. SUMMIT (Sulawesi Monitoring Transparency) mengapresiasi dan mendukung langkah kejaksaan Negeri Wajo mengusut tuntas kasus dugaan korupsi menyeret salah satu Organisasi Masyarkat anti korupsi dalam pengelolaan dana hibah.

Fenomena ini menambah catatan buruk dan bukti bahwa pemberantasan korupsi di bangsa ini benar-benar telah tiba pada titik paling kronis. Publik seakan merasa pemberantasan korupsi hanyalah ucapan semata tanpa makna. Untuk itu perlu upaya penegakan hukum setegak-tegaknya, tidak boleh ada kompromi untuk mengobati luka bangsa akibat perilaku para koruptor yang selama ini berkedok anti korupsi. Jumat ( 2 Pebruari 2024)

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial sdr. M selaku Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 02/P.4.19/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 02.a/P.4.19 Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023, 

Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. M selaku selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Bahwa Tersangka M disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikordinatori oleh ANDI TRISMANTO,S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang.

Iklan

iklan