Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Bapemperda DPRD Wajo dan Kemenkumham Sulsel Bahas Harmonisasi Ranperda Produk Hukum Daerah

Admin
Senin, 25 Maret 2024, 3/25/2024 WIB Last Updated 2024-03-25T07:08:33Z


MAKASSAR -- Bapemperda DPRD Wajo menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo bersama Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Sulawesi Selatan.


Rapat yang digelar, Senin (25/3/2024) di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel ini dihadiri oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, Tim Bapemperda DPRD Wajo, Kabag Hukum Kabupaten Wajo, Kabid Hukum Kemenkumham dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.


Pertemuan Bapemperda dengan pihak Kemenkumham Sulsel ini, membahas materi Ranperda tentang Perubahan-Perubahan atas Pembentukan Perda Kabupaten Wajo No 14 Tahun 2017 tentang Produk Hukum Daerah.


Ketua Bepemperda DPRD Wajo, Ir Junaidi Muhammad yang dihubungi, menyampaikan kegiatan harmonisasi meruapakan salah tahapan dalam pembentukan peraruran daearah termasuk dalam Ranperda Inisiatif DPRD.


"Saat ini Ranperda Produk Hukum Daerah yang tengah dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi. Ini merupakan usul inisiatif dari Bapemperda sebagai pelaksanaan dari Perencanaan Propemperda tahun 2024," kata Junaidi.



Dia menjelaskan, Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk menjamin kepastian hukum atas segala kebijakan dan perbuatan administrasi pemerintahan.


Terlebih lanjut Politisi PAN ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri.


Sejalan dengan adanya perubahan tersebut, maka pembentukan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini, jelas Junaidi, dilakukan dalam rangka mewujudkan; Penguatan dalam Penyusuanan Perencanaan Perda melalui Propemperda, Penguatan peran masyarakat dalam proses pembentukan Perda,Penguatan keterlibatan Tenaga Perancang dalam proses Pembentukan Perda.


"Dan tentunya pembentukan produk hukum daerah berbasis elektronik," pungkasnya.(Humas DPRD Wajo)

Iklan

iklan