Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep Sidak Sejumlah SPBU di Wilayah Pangkep

Admin
Selasa, 02 April 2024, 4/02/2024 WIB Last Updated 2024-04-02T12:54:43Z



Pangkep - Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep telah melakukan sidak terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pangkep sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan dan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.


Perintah ini berasal dari Kapolres Pangkep yang dikeluarkan melalui Kasat Reskrim Pangkep, Iptu Prawira Wardany S.Tr.K, S.I.K. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti berita terkait dugaan pencampuran bahan bakar jenis pertalite dengan air oleh oknum SPBU, serta untuk memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat pemudik menjelang dan setelah libur panjang perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024.



Menurut Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Wildan Syauqil Umam S.Tr.K, M.H., sidak ini mencakup pengecekan ketersediaan bahan bakar, kecocokan harga yang tertera pada mesin SPBU dengan jumlah bahan bakar yang dibeli, dan kemurnian bahan bakar untuk memastikan tidak adanya cairan lain yang terkandung di dalamnya.


Pihak kepolisian menghimbau kepada pengusaha SPBU untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menghindari praktik kecurangan terhadap konsumen. Adanya indikasi kecurangan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, sedangkan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai UU Migas, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar. (Fahria)

Iklan

iklan