Wajo – Unit Intel Polsek Tempe berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ronaldo bin Nurdin (45), warga Kelurahan Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah rumah kosong milik Erwin, warga Jalan WR. Monginsidi, Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara mencongkel. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp200.000.
Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar. Massa yang mengetahui kejadian itu langsung menangkap pelaku dan sempat menghakiminya sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Tempe AKP. Candra Said Nur melalui Unit Intel menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Pelaku sudah diamankan dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selain korban, polisi juga mencatat dua saksi di lokasi, yaitu Andi Resmi (21), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sitampae, dan Arung Dzaki (21), mahasiswa asal Jalan WR. Monginsidi, Kelurahan Maddukelleng.
Dari hasil penyelidikan awal, diduga pelaku telah terlebih dahulu memantau rumah korban yang dalam keadaan kosong. Polisi menduga aksi pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian rumah kosong di wilayah Kecamatan Tempe.

