Iklan

iklan

Iklan atas

iklan
,

Iklan ke 2

iklan

DPRD Takalar Pertanyakan Retribusi Pabrik AMDK JS, Tiga Merek Diproduksi di Satu Lokasi

Fahria fahri
Senin, 02 November 2026, 11/02/2026 WIB Last Updated 2026-11-02T13:40:05Z



TAKALAR – Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal mempertanyakan besaran retribusi yang dibayarkan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek JS kepada pemerintah daerah. Pasalnya, perusahaan tersebut memproduksi tiga merek air minum di satu lokasi, tetapi retribusi yang dibayarkan disebut hanya sekitar Rp12 juta.


Hal itu disampaikan Rijal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi II DPRD Takalar di perusahaan air minum JS dan Club.


Dalam sidak tersebut, Rijal didampingi Ketua Komisi II Dahlan, Nasrun Nasir, Hijas Kartawijaya, dan Sarif. Hadir pula Camat Polongbangkeng Utara Aji Sangaji.


Rijal mengungkapkan, perusahaan JS memproduksi tiga merek air minum, yakni JS, VIT, dan Celebes. Namun, pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah disebut berada di kisaran Rp12 juta.


Sementara itu, perusahaan Club disebut membayar retribusi sekitar Rp50 juta.


“Ini yang masih agak mengganjal, kenapa Club membayar retribusi sebesar Rp50 juta sementara JS dengan dua merek lainnya diproduksi di tempat yang sama tapi hanya membayar retribusi Rp12 juta,” kata Rijal. Senin (02/11/26).




Menurut Rijal, perbedaan nilai pembayaran tersebut perlu dijelaskan, termasuk dasar penghitungan kewajiban masing-masing perusahaan kepada pemerintah daerah.


Sidak tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga Dusun Panjo’jo’, Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, yang mengalami kekeringan akibat kemarau panjang.


Dalam kunjungan itu, DPRD turut meminta penjelasan mengenai kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Rijal menyebut perusahaan JS mempekerjakan sekitar 90 persen warga lokal, sedangkan Club sekitar 80 persen.



Namun, warga sebelumnya mengeluhkan minimnya bantuan perusahaan, terutama penyediaan air bersih dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).


Pihak perusahaan mengaku telah menyediakan sejumlah titik pengambilan air bagi warga dengan batas maksimal tiga galon per hari. Namun, fasilitas tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan masyarakat terdampak.


DPRD Takalar sepakat menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kedua perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pembayaran retribusi, pemanfaatan sumber air, serta kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Iklan

iklan iklan