WAJO – Dugaan peredaran uang palsu terjadi di Desa Botto Tengnga, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Pitumpanua, AKP Andi Awal, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut laporan korban sudah diterima dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, kami telah menerima laporan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Andi Awal saat dikonfirmasi.
Peristiwa ini bermula saat seorang pria yang belum diketahui identitasnya datang menggunakan sepeda motor dan singgah di layanan BRILink milik warga.
Pelaku kemudian melakukan transaksi pengiriman uang sebesar Rp4.000.000 ke rekening tujuan.
Setelah transaksi selesai, pelaku menyerahkan uang tunai pecahan Rp100.000 kepada pemilik BRILink sebagai pembayaran.
Namun di balik itu, pelaku diduga menggunakan modus mencampur uang asli dengan uang palsu.
Setiap nominal Rp1.000.000 terdiri dari pecahan Rp100.000 yang telah dicampur antara uang asli dan uang palsu.
Korban baru menyadari setelah memeriksa uang tersebut dan menemukan nomor seri yang sama pada sejumlah lembar uang.
Saat korban mencoba memanggil pelaku, yang bersangkutan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Pitumpanua.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi.
Sejumlah barang bukti berupa puluhan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu juga telah diamankan.
“Kami juga menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” tambah AKP Andi Awal.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 26 ayat (2), serta Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam jumlah besar, guna menghindari peredaran uang palsu.

