WAJO – Puluhan warga Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Syahrir bin Lapawe sekaligus mendesak penyelesaian konflik lahan yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Dalam aksi itu, massa membawa aspirasi agar Syahrir, yang disebut hanya bekerja sebagai buruh pembersih lahan milik warga, dibebaskan dari ancaman pidana. Mereka juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun. Tuntutan tersebut sejalan dengan pernyataan sikap dan siaran pers yang diterbitkan Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga
Jenderal Lapangan KPH Masyarakat Daraga, Marsosse Gala, mengatakan masyarakat tidak menolak penegakan hukum, namun berharap keadilan ditegakkan dengan mempertimbangkan fakta bahwa lahan tersebut telah lama dikuasai masyarakat dan selama ini menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami meminta pemerintah hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai lahan yang selama bertahun-tahun dipungut PBB justru membuat masyarakat dikriminalisasi ketika mengolah tanahnya sendiri. Kami juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan Syahrir bin Lapawe karena ia hanya bekerja sebagai buruh yang menerima upah," ujar Marsosse Gala
Dalam dokumen pernyataan sikapnya, KPH Masyarakat Daraga menyebut lahan yang disengketakan telah dikuasai masyarakat sejak puluhan tahun, bahkan sebagian telah ditanami berbagai tanaman produktif dan terdapat area pemakaman keluarga. Koalisi juga menyatakan lahan tersebut selama ini dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo
Melalui aksi damai tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan, yakni mendesak Bupati Wajo menyelesaikan konflik kehutanan di Dusun Daraga, menjamin hak penguasaan dan pengelolaan lahan masyarakat, meminta DPRD Kabupaten Wajo turut memfasilitasi penyelesaian sengketa, menyelesaikan persoalan antara pelaksanaan Perda PBB dengan klaim kawasan hutan, serta memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang membebaskan Syahrir bin Lapawe
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Wajo, serta pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar konflik lahan di Dusun Daraga dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat


