WAJO — Perselisihan antara dua pria di SPBU Ammesangeng, Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, berakhir damai.
Kedua pihak yang terlibat masing-masing berinisial A.A.F (26), karyawan SPBU, dan A.F.P (24), wiraswasta.
Perselisihan tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.45 WITA. Setelah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan, kedua pihak sepakat saling memaafkan dan tidak memperpanjang persoalan.
Kasi Humas Polres Wajo IPTU Kaomi, S.H., mengatakan kedua pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian.
"Kedua belah pihak telah sepakat saling memaafkan dan tidak memperpanjang permasalahan (Restorative Justice)," kata IPTU Kaomi.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang terlibat juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Keduanya menyatakan tidak saling menuntut dan tidak menyimpan dendam atas kejadian tersebut.
Dengan adanya perdamaian ini, persoalan cekcok di SPBU Ammesangeng dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

.jpg)