TAKALAR – DPRD Kabupaten Takalar menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, tersebut turut dihadiri Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Wakil Ketua II DPRD Takalar Irwan Iskandar, pimpinan fraksi dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan, Wakil Kapolres Takalar, perwakilan Dandim 1426 Takalar, Sekretaris Daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Takalar.
Dalam rapat tersebut, Bupati Takalar bersama pimpinan DPRD melakukan penandatanganan persetujuan KUA-PPAS sebelum dilanjutkan dengan penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Takalar diproyeksikan mencapai Rp1,039 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,076 triliun atau meningkat 6,41 persen dibandingkan APBD Pokok 2026.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp75,09 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp38,889 miliar.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye berharap pembahasan lanjutan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan substansi dan kualitas kebijakan anggaran.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan DPRD, guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara terarah, akuntabel, serta mampu mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Takalar.

