TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar bersama DPRD Takalar menyepakati Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat paripurna yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 untuk dibahas lebih lanjut.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Takalar lantai II dan dipimpin Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal. Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua II DPRD Takalar Irwan Iskandar, pimpinan fraksi dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan, Wakil Kepala Polres Takalar, perwakilan Dandim 1426 Takalar, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Sebelum penyampaian sambutan, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye bersama pimpinan DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rencana KUA-PPAS APBD 2026.
Pada kesempatan yang sama, dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 diserahkan untuk memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam sambutannya, Daeng Manye menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026. Ia memaparkan sejumlah penyesuaian pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,039 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,076 triliun, meningkat 6,41 persen dibandingkan APBD Pokok 2026.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp75,09 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp38,889 miliar.
Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, dengan tetap memperhatikan substansi dan kebutuhan dalam dokumen anggaran.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Takalar atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan anggaran daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan kebijakan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum rancangan perubahan APBD memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

