TAKALAR – DPRD Kabupaten Takalar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), Senin (26/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal tersebut membahas keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada investor dan perlindungan kepentingan masyarakat lokal.
Salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan adalah usulan kewajiban penyerapan minimal 50 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja setiap investasi.
Ketua Pansus, Iksan Ariansyah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut didorong sebagai bentuk keberpihakan regulasi terhadap masyarakat Takalar. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja dengan keahlian dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Dinamika rapat juga diwarnai perdebatan mengenai ketidakhadiran Kepala Bagian Hukum. Sejumlah anggota DPRD menilai kehadiran Bagian Hukum penting dalam proses penyusunan produk hukum daerah sehingga mengusulkan agar rapat diskors.
Namun, terdapat pula pandangan agar pembahasan tetap dilanjutkan untuk mengejar target penyelesaian agenda legislasi serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain persoalan tenaga kerja lokal, Fraksi Gerindra melalui Drs. H. Ahmad Sija mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan pelaksana, khususnya Peraturan Bupati (Perbup), agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dinas pengusul disebut telah menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pansus dalam menyempurnakan draf aturan tersebut.
Rapat paripurna sempat diskors untuk istirahat salat Zuhur. Pembahasan Ranperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor, tetapi juga memastikan manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat, termasuk melalui terbukanya kesempatan kerja bagi tenaga lokal.


