News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FPPLH Desak Pemda Tindak Pentambangan Pasir di Desa Bungaiyya


SULSELEXPOSE.COM, SELAYAR -- Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (FPPLH) Selayar meminta Pemerintah Kabupaten Selayar menindak tambang pasir yang ada di Desa Bungaiyya. Bahkan, Pemda didesak mengambil langka hukum.

Koordinator Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup Selayar, Aspar Patta mengaku sangat prihatin melihat pertambangan pasir di Dusun Bone lohe dan Dusun Desa Bungaiyya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Saya sudah meninjau langsung bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar. Penambangan pasir bibir Pantai Bonelohe akan berdampak kepada kerusakan lingkungan disekitarnya," kata Aspar.

Aspar Patta mengatakan, aktivitas penambangan pasir laut diduga melanggar pasal 35 (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tegas menyatakan bahwa, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Selain itu dalam surat keputusan Menteri Kelautan nomor 33 tahun 2002 tentang zonasi wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir laut , dalam Bab III Pasal 4 ditetapkan zona dilarang melakukan penambangan pasir diantaranya perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan dua mil laut yang di ukur dari garis pantai ke arah perairan kepulauan atau lepas pantai saat surut  terendah.


“ Perairan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 10 meter dan berbatasan langsung dengan garis pantai yang diukur dari permukaan air laut pada saat surut terendah,"jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang No 27 tahun 2007  dan peraturan Menteri Kelautan No 33 tahun 2002, lanjut Aspar, kegiatan tambang pasir di Dusun Bone Lohe Desa Bungaiyya diduga melanggar undang-undang dan permen tersebut.

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar serta aparat untuk melakukan langkah-langkah hukum. Karena akibat  penambangan di bibir  Pantai Bone Lohe di Desa Bungaiyya sehingga tidak terjadi abrasi dan kerusakan ekosistem laut," ujarnya.

Sementara  AW warga setempat mengatakan, hampir setiap hari sekitar 5 mobil truk masuk ke lokasi tersebut mengambil pasir pada saat air surut. Pasir tersebut di jual dengan harga Rp450 ribu per mobil, dan digunakan untuk kebutuhan bahan pembagunan di beberapa desa di Kecamatan Bonte Matene, kabupaten Selayar.

"Dengan adanya kegiatan tambang pasir tersebut kami merasa terganggu dengan suara kebisingan  kendaraan keluar masuk di lokasi tambang  pasir tersebut," ujar AW, Rabu(22/07).

(Crew)

Editor : Andi Ukky

Tags :

bm
Created by: Admin

Sulselexpose.com adalah blog portal berita yang menyajikan beragam informasi dan berita terbaru, yang mencakup politik, pendidikan, kriminal.

Posting Komentar