SULSELEXPOSE.COM, WAJO -- Bupati Wajo H. Amran Mahmud memberikan jawaban
dan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Wajo terhadap 3 Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Jumat, 14 Agustus 2020. Ketiga Ranperda tersebut
yakni, Pokok-pokok Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Sistem Eletronik Perizinan
dan non perizinan, dan Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 30
tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin
Palaguna dihadiri Wakil Bupati Wajo H. Amran SSe, Wakil Ketua I dan II DPRD
Wajo H. Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini, para anggota DPRd Wajo
dan sejumlah Kepala OPD.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Wajo H. Amran Mahmud memulai dengan
menjawab dan menanggapi fraksi Gerindra yang mempertanyakan jangka waktu Pemda
melakukan penyiapan infrastruktur dan SDM pendukung serta target penentuan
pelaksanan Ranperda pelaksanan Ranperda tentang penyelenggaraan Sistem
eletronik dalam perizinan dan non perizinan untuk diimplementasikan
pelaksanaannya.
H. Amran Mahmud menjelaskan, untuk pengadaan infrastruktur dan upaya
peningkatan kualitas SDM petugas pelayanan perizinan dan non perizinan secara
elektronik, keduanya dianggarkan pada APBD tahun 2021. “Kami menargetkan tahun
2021 Perda tersebut sudah dapat di implementasikan,” jelasnya.
Mengenai adanya penjelasan pasal yang tidak sesuai penunjukannya dalam
Ranperda tentang penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non
perizinan, kata dia akan dibahas dalam rapat selanjutnya.
Orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengatakan, untuk fraksi Wajo
Bersatu yang mempertanyakan langkah dan inovasi dari pemerintah daerah untuk
meningkatkan obyek penarikan untuk meningkatkan pendapatan daerah, bahwa
peningkatan retribusi daerah dilakukan melalui strategi intensifikasi, yaitu
mengoptimalkan penguatan jenis retribusi yang telah memiliki Perda dan mencegah
tingkat kebocoran oleh juru tagih dan melakukan penyesuaian tarif retribusi yang
lama.
Untuk Fraksi Nasdem yang mempertanyakan adanya beberapa objek yang dihapus
dan diubah pada Ranperda tantang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Wajo
Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah. Hal tersebut
tidak dapat disandingkan dengan Perda induk yakni Perda Nomor 30 tahun 2011
tentang Retribusi kekayaan daerah Karena Perda tersebut tidak ditemukan
lampirannya.
Amran Mahmud mengatakan, Perda Nomor 30 tahun 2011 ini memang tidak
memiliki lampiran karena struktur tarif retribusi berada pada batang tubuh
Perda yang tercantum pada Bab VI pasal 10.
Kemudian pada tahun 2016, lanjutnya diadakan perubahan keempat atas Perda
nomor 30 tahun 2011 dan telah tercantum struktur tarif pada lampiran perda
tersebut. Perda inilah yang menjadi dasar atau perbandingan dalam penyusunan
Ranperda perubahan kelima atas Perda Nomor 30 tahun 2011 tentang Retribusi
Kekayan Daerah.
Sementara Fraksi PAN yang meminta penjelasan terkait ksesuaian antara
Penyelenggaraan sistem elektronik dalam perizinan dan non perizinan dengan
Perda nomor 12 tahun 2017 tahun 2017 tentang perizinan dan non perizinan.
Amran menjelaskan bahwa kesesuaian antara Ranperda penyelenggaraan sistem
eletronik dalam perizinan dan non perizinan dengan Perda nomor 12 tahun 2017
tentang perizinan dan non perizinan telah tercantum dalam Ranperda pada Bab
ketentuan peralihan pasal 60 ayat 2 yang berbunyi produk hukum daerah tentang
penyelenggaraan PTSP sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan produk hukum baru berdasarkan Perda
ini.
Terkait dengan alasan penghapusan retribusi tanah koti, Gedung SKB,
pelataran samping terminal atapange, lanjutnya, penghapusan retribusi tana koti
dilakukan karena sudah tidak memiliki obyek untuk ditarik retribusinya. Hal ini
terjadi karena objek tersebut mengalami peralihan kepemilki dan/atau petugas mengalami
kesulitan dalam penagihan retribusi tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi
antar perangkat daerah terkait pada tanggal 20 Juli di Kantor BPKPD Kabupaten
Wajo.
Untuk penghapusan objek gedung SKB dilakukan karena bangunan gedung
tersebut mengalami kerusakan berat sehingga tidak tidak bisa lagi dilajukan
penarikan retribusi terhadap objek tersebut.
“Sementara penghapusan objek retribusi
pelataran samping terminal Atapange dilakukan dalam rangka perubahan nama obyek
menjadi pelataran disekitar sub terminal se Kabupaten Wajo. Hal ini dilakukan
dengan pertimbangan bahwa penggunaan pelataran terminal bukan hanya pada
terminal atapange tetapi mencakup semua pelataran terminal di Wajo,” jelasnya
Posting Komentar