Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Bawaslu Selayar Tindak lanjuti Dugaan Praktek Politik Uang

Admin
Senin, 07 Desember 2020, 12/07/2020 WIB Last Updated 2020-12-07T12:57:17Z

 

Abdul Kadir Devisi Pengawasan   Komisioner Bawaslu Kab. Kepulauan  Selayar


SULSELEXPOSE.COM,Selayar -- Memasuki masa tenang (6-8 /12/2020), Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar  menerima 2 laporan dugaan praktik politik uang di Kecamatan Pasimasunggu Timur, Senin (07/12/20).


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menegaskan pasangan Calon  (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) Serentak 2020 dapat diskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang.


“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan massif bisa diskualisfikasi," kata Abhan dalam siaran pers (18/8/2020).


Terkait laporan tersebut, Abdul Kadir bawaslu  selayar  mengaku, belum bisa memetakan, karena baru dua laporan yang masuk yaitu di Kecamatan Pasimasunggu Timur. "Sementara berproses di Gakundu Kabupaten Kepulauan Selayar, dan belum bisa diekspose data pelapor dan terlapor, kalau masuk di Gakundu, barang bukti jelas ada, tidak mungkin di laporkan kalau tidak ada barang bukti,"ujarnya.


Sementara Devisi Pengawasan Bawaslu Kepulauan Selayar Abdul kadir mengatakan, kalau masuk Gakumdu prosesnya lama. Bahkan mungkin selesai Pilkada baru ditahu hasilnya, kalau berlanjut terus sampai di pengadilan.


"Saya sampaikan kepada pasangan calon agar tetap menjaga konstituennya, agar  jangan saling menyerang dan melakukan praktek money politik atau suap menyuap untuk mendapatkan suara pemilih. Karena Selayar adalah milik kita semua,"katanya.


Dia pun berharapan masyarakat tidak mengambil uang sogokan senilai Rp.200.000, itu bisa mengakibatkan hal yang sangat fatal bagi masyarakat penerima dan pemberi  praktek suap menyuap politik uang dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.


"Saya harapkan kepada semua pihak untuk menolak praktek politik uang, politik uang cikal bakal rusaknya  praktik demokrasi bangsa Indonesia. Adapun Sanksi politik uang dalam  Undang Undang No 10 Tahun 2016, Pasal 187 point (a).Penerima dan Pemberi Uang, akan di kenakan  sanksi ancaman paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200 (dua ratus juta) juta Paling banyak Rp.1 .000.000.000 (satu milyar),"Ujar Abdul Kadir


 (Wahyuddin)

Iklan

iklan