Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Kapolres Wajo Tak Izinkan Ada Keramaian Tahun Baru 2021, Termasuk Pasar Malam

Admin
Rabu, 30 Desember 2020, 12/30/2020 WIB Last Updated 2020-12-30T13:20:21Z


SULSELEXPOSE.COM, WAJO -- Kepolisian Resor (Kapolres) Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menegaskan Polres Wajo tak akan mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk kegiatan yang bersifat seremoni dan dapat menimbulkan kerumunan ramai, pada saat perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Wajo  


Hal ini dilakukan karena adanya instruksi Kapolri untuk mendukung semua kebijakan pemerintah dalam rangka penerapan protokol kesehatan.


Hal tersebut ditegaskan Kapolres Wajo saat menggelar press release dan rapat virtual dengan para Kapolsek di wilayah hukum Wajo.(Rabu, 30/12/2020).


"Mengingat pandemi virus corona masih mengancam keselamatan, masyarakat tidak boleh ada keramaian pada malam tahun baru," tegas Muhammad Islam,  


AKBP Muh Islam meminta kepada Kapolsek mulai hari ini bila ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pasar malam, live musik, odong-odong, hingga acara kembang api agar dibubarkan.


"Keselamatan rakyat adalah yang paling utama. Jadi kalau ada keramaian, bubarkan. Kalau butuh tambahan personel kami akan kirim dari Polres," tegasnya.


Begitu juga halnya dengan aktifitas pasar malam, Kapolres Wajo menegaskan sejak hari ini tidak ada lagi pasar malam yang boleh beroperasi karena dirinya tidak pernah mengeluarkan izin.


"Kapolsek, jangan pernah percaya kalau ada pasar malam mengantongi izin. Jangan ada mengatas namakan kelompok, lantas rakyat dikorbankan. Sekali lagi, keselamatan masyarakat jauh lebih penting," tekannya.


Kapolres Wajo mengingatkan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda atau sanksi sosial. Selain itu, bagi warga yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan bisa dijerat Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan. (One)


Editor: Andi Ukky 

Iklan

iklan