Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Korban Merupakan Kekasihnya Sendiri

Admin
Rabu, 27 Januari 2021, 1/27/2021 WIB Last Updated 2021-01-27T10:17:11Z

 


 


WAJO -- Tim Resmob bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo berhasil meringkus Pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur (Rabu,27/1/2021)


Berawal dari korban AS berpacaran dengan pelaku AG selama 6 bulan, api asmara mereka makin membara membuat AG meminta kepada AS untuk melakukan hubungan badan, namun AG yang sempat menolak, dengan bujuk rayu dari AG, AS pun mau melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu di rumahnya di Terumpakae Desa Liu Kec. Majauleng Kab. Wajo di bulan Oktober 2020 dan Desember 2020, mereka mengakui 6 kali berbuat hal demikian 


Orang tua korban sempat tidak mengetahui hubungan anaknya dengan pelaku namun setelah pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan akan menyebarkan video mesum anaknya dengan dirinya maka orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.


Kasat Reskrim polres Wajo AKP Muhammad Warpa mengatakan setelah penyidik unit IV Sat Reskrim polres Wajo menerima laporan orang tua korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum et revertum, penyidik langsung melakukan kordinasi dengan unit Resmob dan turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan


"Pelaku sempat dua hari kabur namun pada akhirnya pelaku berhasil di amankan dirumahnya setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas,"


''Saat di amankan pelaku mengantongi sebilah pisau dapur menurut keterangan pelaku ia membawa pisau tersebut untuk jaga-jaga kemudian,"


"Pelaku di bawa ke Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"Ujarnya 


AKP Muhammad Warpa menambahkan, Apapun alasan pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak di benarkan dalam undang-undang sekalipun mereka berpacaran 


"Kami akan proses dengan tegas apa lagi ada pemerasan yang di lakukan pelaku" pungkasnya. (Rls/red)


Editor : Andi Ukky


Iklan

iklan