Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Tiga Warga Kota Sengkang Ditangkap Akibat Tersandung Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Wajo

Admin
Selasa, 16 Februari 2021, 2/16/2021 WIB Last Updated 2021-02-16T07:52:49Z

 


 


WAJO -- Satres Narkoba Polres Wajo berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.


Dalam Kegiatan press Release yang digelar di Aula Sandi Polres Wajo, Selasa (16/02/2021), Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menyampaikan penangkapan Kasus Narkoba jenis Sabu yang terdiri dari pelaku E (26), SR (36) dan DM (44) yang merupakan warga Kecamatan Tempe Kab. Wajo.


"Kejadian bermula dari penangkapan E (26) di jalan Andi Pettarani Sengkang yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa 1 Sachet Kristal bening seberat 0,35Gram,"


Lebih lanjut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, bahwa setelah melakukan pengembangan barulah berhasil mengamankan SR (36) di jalan Bangau Sengkang dengan barang bukti 1 Sachet diduga Shabu seberat 1,26 Gram, 4 Sachet Bekas Pakai, 1 Batang Pireks, Dan 1 Set Alat Isap yang disimpan didalam lemari. Yang mana sesuai keterangan ERLIN bahwa dia membeli dari SUPARJO.


Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Wajo kembali melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka SR (36) bahwa dia memperoleh Narkotika jenis Sabu dengan cara membeli dari perempuan DM, 


"Dari hasil penggeledahan rumah DM polisi menemukan barang bukti 1 Sachet besar Kristal Bening Seberat 21,77 Gram, 10 Sachet Kristal Bening Ukuran Kecil, 5 Butir Pil Ektasi, 1 Buah Timbangan Digital Dan Uang Tunai Rp. 200.000 (Dari Hasil Penjualan) yang ditemukam didalam Lemari suaminya AA (DPO),"


Dari ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan dimapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 114 dan Pasal 112 dengan Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun Denda 1 Milyar.


Editor : Andi Ukky 


Iklan

iklan