Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

iklan

Mencuat Kembali Pengusaha Terkait Pemberi Uang ke Edy Rahmat, Untuk Suap Auditor BPK

Uceng
Sabtu, 23 Juli 2022, 7/23/2022 WIB Last Updated 2022-07-23T13:31:22Z


Sulselexpose. Id– Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengembangkan kasus tindak pidana Korupsi yang telah menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat.

Bahkan tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang berlokasi di jalan Andi Pangerang Pettarani pada Kamis 21 Juli 2022. 

Pengembangan kasus yang ditangani KPK, terkait dengan pemberian Uang (suap) oleh sejumlah pengusaha kepada Edy Rahmat, yang kemudian uang yang diterima dari 11 Pengusaha digunakan untuk menyuap Auditor BPK, guna menutupi hasil temuan BPK terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan pengembangan kasus berdasarkan fakta persidangan, dimana dalam persidangan tiga terdakwa, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, Agung Sucipto, muncul sejumlah fakta keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menjerat Mantan Gubernur Sulsel. 

“Pengumpulan alat bukti berkaitan dengan kegiatan penyidikan atas pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani oleh KPK, dan berdasarkan dari fakta persidangan terdakwa Nurdin Abdullah,” Kata Ali Fikri

Hingga saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, khusus mereka yang namanya disebut dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Edy Rahmat, Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto. 

Sebelumnya sejumlah nama pengusaha sempat dipanggil KPK dan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan baik dalam sidang terpidana Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto, seperti Hari Syamsuddin, H Momo, Petrus yalim, Thiawudy Winarso, Ferry Tanriady dan John Theodore. H. Haeruddin serta beberapa nama Pengusaha lainnya

Iklan

iklan